oleh

Pencabutan Ijin PT BNIL Seret Hanan A Rozak

Harianpilar.com, Tulangbawang – Kasus pencabutan ijin PT BNIL terus berkembang. Setelah sebelumnya Kejari Menggala memeriksa delapan pejabat Pemkab Tulangbawang (Tuba), kali ini penyidik mengarah kepada Bupati Tuba Hanan A Rozak.

“Dalam waktu dekat ini kami akan panggil secara resmi, untuk diperiksa karena ada indikasi dalam menjalankan kekuasanya ada penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh Bupati Tulangbawang Ir.Hanan A Rozak,MS, terhadap pencabutan IUP- B PT BNIL,” tegas Kasi Intel Kejari Menggala Adi Mulyawan, saat dihubungi via telepon, Rabu (24/6/2015).

Adi menilai, selain ada penyalahgunaan wewenang, kemungkinan besar ada dugaan gratifikasi, yan dilakukan pejabat Pemkab Tuba dalam proses pembuatan Ijin perubahan jenis tanaman pada PT.BNIL tahun 2013 lalu.

“Untuk sementara, kalau penyalahgunaan wewenang itu sudah pasti, yang masih kita gali dugaan gratifikasi dalam proses pengajuan IUP-B, karena itu merupakan perbuatan melawan hukum,itu masih kita terus dalami,jika terdapat bukti kita akan jerat siapa saja pelakunya,” tegas Adi.

Menurut Adi pihaknya pastikan ada penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh bupati,dalam menjalankan kekuasaanya dikarenakan  dalam pencabutan atau pembatalan Ijin Usaha Perkebunan Untuk budidaya (IUP-B) terhadap PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL)diduga kuat telah menyalahi aturan.

Sebab menurut Adi pencabutan ijin terhadap perusahaan tidak serta merta dilakukan, tetapi harus melalui prosedur atau mekanisme.

“Aturanya sudah jelas sebelum dicabut, ijinya Pemkab diharuskan melayangkan surat teguran secara tertulis, 3 kali berturut-turut tengat waktu empat bulan, itupun jika ada pelanggaran  yang dilakukan oleh perusahaan,tetapi pada faktanya. Bupati Hanan yang telah menyetujui dan menandatangani pengeluaran ijin tersebut, izin tersebut dicabut dan dibatal kan bupati tanpa alasan yang mendasar,” paparnya.

Adi juga menambahkan,selain akan memeriksa Hanan, pihaknya  juga akan memeriksa salah satu oknum dari pihak PT.BNIL. Hal tersebut dilakukan karena kemungkinan besar ada oknum pihak PT. BNIL  yang memegang kartu As atau banyak mengetahui indikasi gratifikasi dalam pembuatan ijin, atau ada rahasia lain sehingga ijin tersebut dibatalkan.

“Kami sudah siapkan beberapa nama karyawan BNIL, salah satunya berinisial Y, yang menjabat sebagai menager umum,karena oknum tersebut di pandang banyak mengetahui berbagai persoalan terkait pembatalan ijin  yang dilakukan oleh Bupati,maka dia akan kita pangil untuk diperiksa, mudah-mudahan Y dapat membeberkan data dan fakta,untuk membantu kami mengungkap kasus tersebut,” tukasnya.

Adi berjanji akan secepatnya mengungkap permasalahan antara Bupati Tulangbawang Ir.Hanan A Rozzak,MS,dengan PT.BNIL.

 

“Kasus tersebut telah mengundang reaksi dari berbagai kalangan,jadi kami tidak main-main apalagi ini perintah langsung dari Kejaksaan Agung, Semuanya akan kami ungkap, baik dugaan Korupsi, hingga penyalah Gunaan wewenang,baik yang dilakukan oleh Pejabat,atau Bupati, semua  yang berkaitan akan kita jerat, sesuai dengan perbuatan masing-masing,” pungkasnya.

Diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala nyatakan jika mulai 04 Juni lalu telah membentuk Tim khusus untuk Operasi Intelijen.

“Pemeriksaan terhadap beberapa pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Tulangbawang itu karena pihak Kejaksaan melakukan Operasi Intelijen karena pasca dicabutnya Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT.Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) oleh Bupati Tulangbawang, Ir.Hanan A Rozak,MS, menimbulkan gejolak yang luar biasa, di Kabupaten Tulangbawang, ” terang Kepala Kejari (Kajari) Menggala Tulangbawang Zuhandi saat mengadakan Pers Gathering dengan sejumlah awak media dan Pemusnahan BB di Kejari setempat Senin (15/6) lalu.

Menurut Zuhandi operasi Intelijen merupakan sebuah operasi khusus,untuk mengungkap kasus antara Pemkab Tulangbawang dengan PT.BNIL. Semua Jaksa  yang masuk dalam tim Oprasi Intelijen,ϑî tuntut berkerja ekstra dalam mengunggkap kasus PT.BNIL dengan Pimpinan Pemkab Tuba.

“Seluruh pejabat  yang berkaitan dengan BNIL akan diperiksa,apakah ada dugaan Tipikor,dan penyalah gunaan wewenang,atau kekuasaan  yang mereka (pemkab) lakukan terhadap PT.BNIL,atau Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum,semuanya akan kita pertanyakan dengan para pejabat  yang diperiksa,” tegasnya. (Merizal/Juanda)