Harianpilar.com, Bandarlampung – Pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilarang menerima parsel atau bingkisan lebaran, seperti tahun sebelumnya bila masih ada yang melanggar maka Inspektorat tidak akan segan memberikan sangsi.
Kepala Insfektorat Provinsi Lampung Rifki Wirawan mengatakan, setiap tahun menjelang lebaran Pemerintah provinsi melarang pejabat dan PNS Pemprov untuk tidak menerima parsel dan bingkisan lain,” nanti ada surat edaran dari gubernur untuk larangan tidak terima parsel bagi pejabat dan PNS,” katanya melalui telepon selulernya, Kamis (25/6/2015).
” Kami akan menghimbau kepada seluruh pejabat maupun PNS di lingkungan Pemprov Lampung untuk tidak menerima parsel dari perusahaan, kolega maupun pihak manapun, kalau masih ada yang melanggar kami akan berikan sangsi,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Tauhidi mengiyakan, terkait larangan pegawai negeri menerima parcel. “Kalau menurut saya secara pribadi, sebaiknya tidak dilakukan, kalau pemberian itu dilakukan karena jabatan karena merupakan gratifikasi, tapi karena keikhlasan misal karena ada harta yang cukup dan bukan sogokan tidak masalah,” katanya.
Pemerintah melarang pejabat dan PNS untuk menerima atau memberi hadiah dalam bentuk apapun terkait jabatan / Pekerjaannya. Bagi yang menerima harus melapor ke KPK atau akan dikenakan sanksi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) melarang anggota pejabat dan PNS tidak menerima gratifikasi atau pemberian hadiah yang berhubungan dengan pekerjaannya saat lebaran dalam bentuk apapun. (Fitri/Juanda)