oleh

DPRD Tulangbawang Barat Tutup Alfamart tak Berijin

Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPM & PPSP) kabupaten setempat kembali melakukan Sidak di sejumlah toko Minimarket  di wilayah Tubaba, Rabu (24/6/2015).

Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya menindak lanjuti dugaan toko toko minimarket yang beroptasi tanpa mengantongi persyaratan dalam pengoprasianya. Alfamart yang diketahui tidak memiliki ijin, terpaksa langsung ditutp sementara.

Ketua DPRD Tubaba Busroni mengatakan, berdasarkan hasil sidak, hanya Indomart yang bisa menunjukan surat izin usaha, sementara Alfamart tidak bisa menunjukan ijin usaha.

“Ya sejauh ini kita telah lakukan pengecekan terhadap izin usaha mereka namun saat ini kita ketumkan mereka tidak bisa menunjukkan surat izi tersebut,” katanya, di sela-sela Sidak, Rabu (24/6/2015)

Busroni mengimbau perusahaan minimarket agar segera melengkapi perizin.  “Ya untuk saat ini kita lakukan penutupan kepada minimarket seperti Alfamart untuk mempertegas agar pihak prusahaan dapat menunjukkan izin usaha mereka dan besok(hari ini ) kita lakukan pemanggilan kepada pimpinan perusahaat. Tersebut,” katanya

Ketua Komisi A Sukardi mengukapkan, dalam Sidak itu ditemukan sejumlah makanan yang kadaluarsa bahkan terindikasi mengandung minyak babi dan tidak adanya lebel halal dari product mie instan asal cina tersebut.

”Ya Besok kita akan mengadakan haering beserta satu pintu,  bersama Indomart,” tegasnya. (Epri/JJ)