Harianpilar.com, Mesuji – Pasca bentrok Register 45 Mesuji, beberapa waktu lalu yang menewaskan warga setempat nampaknya, menjadi perhatian Bupati Mesuji, Khamami.
Takhanya itu, Khamami juga menegaskan agar Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, untuk memberikan sanksi tegas, dan jangan sampai ada pembiaran terhadap tanah milik Negara tersebut terlebih telah kerap memakan korban jiwa.
Bupati Mesuji Khamami, menegaskan bahwa sebenarnya Register 45 sesuai dengan Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 93 Tahun 1997 Tentang Pemetapan Register 45 sebagai Hutan Produksi, adalah PT. Silva Inhutani Lampung, sebagai pemegang Hak Pengelola Hutan Tanam Industri (HPHTI) seluas 43100 hektar itu.
“Seharusnya, yang memegang SK Register 45 dan mempunyai kewenanganlah yang melakukan evaluasi pengawasan yakni pemegang HPHTI, dan pihak terkait sudah melaksanakan kewajiban itu,” katanya.
Seperti kita ketahui, Kabupaten Mesuji adalah Kabupaten yang sah, di bentuk dengan UU NO 49 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji. Dan di dalamnya ada lahan Register 45 seluas 43.100 Ha, yang dikuasakan kepada PT. Silva Inhutani Lampung.
Namun, seiring dengan waktu, tanah milik Negara itu telah dihuni oleh warga yang berasal dari berbagai daerah untuk menumpang hidup.
“Pemkab Mesuji telah memberikan Program Kemitraan (PK) kepada warga Register 45, yang sudah terlanjur ada disana, dengan catatan masyarakat yang berada di Register 45 dapat menjaga nama Baik Kabupaten Mesuji. Dan jangan merusak nama baik Mesuji dengan cara apapun yang berdampak buruk kepada Kabupaten ini,” ujarnya.
Tetapi, Sejauh ini, saya menilai warga register 45 tidak mematuhi Peraturan yang telah di tetapkan. “Jika mereka tetap membangkang, maka tindakan tegas akan dilakukan dengan cara mengusir paksa sesuai dengan peraturan penempatan tanah larangan. Ini adalah langkah bijak yang harus di ikuti oleh semua tanpa terkecuali,” tambahnya.
Ditegaskan, Khamami, sudah saatnya Kemenhut menerapkan dan melaksanakan UU NO 18/2013, ini harus tegas dan jangan ada pembiaran.” Kalau mau melakukan kemitraan kepada masyarakat yang ada, segera keluarkan surat dari Menhut jangan diberi harapan Palau,” tegasnya. (Sandri/JJ)









