oleh

Program Bina Lingkungan (Biling) Langgar Perda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Program unggulan Walikota Bandarlampung Herman HN di bidang pendidikan melalui Bina Lingkungan (Biling) ternyata melanggar Perda No.1 tahun 2012 terkait ketentuan kuota 70 persen. Sebab dalam Perda ketentuan Biling hanya 30 persen. Bahkan realisasi program Biling ini tidak mengakomodir kebutuhan siswa miskin.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Syarief Hidayat mengatakan, penerimaan siswa melalui program Biling ternodai dengan banyaknya siswa ‘berduit’ yang mendadak miskin agar diterima di sekolah favorit melalui program unggulan ini.

“Kuota 70% justru melampaui kuota yang ditetapkan oleh Perda,” ungkap Syarief, belum lama ini.

Syarief mengatakan, idealnya program Biling tetap mengedepankan kualitas pendidikan dan standarisasi, kemudian lanjut dia, bagi siswa yang tidak mampu hendaknya pihak sekolah juga dilibatkan dalam menentukan kategori.

“Siswa tidak mampu atau bukan,” tegasnya.

Hal senada dinyatakan Imam Santoso, ia menilai, program tahun 2015 telah melampaui kuota karena melanggar Perda.

Politisi Gerindra ini menyesalkan sikap walikota Bandarlampung, Herman HN dikarenakan orang nomor satu di Bandarlampung diduga kuat ‘Kangkangi’ Perda.

“Kenapa kuota PPDB Biling tidak sesuai aturan awal perda No.1 tahun 2012. Seharusnya kuota PPDB reguler 70% dan bina lingkungan 30%,” kata dia.

Ia berharap, Perda jangan dilanggar, jika memang kuota akan ditambah atau dikurang, harus melalui revisi(kajian) Perda, kemudian lanjut dia, Komis IV pada dasarnya sangat setuju dengan program Biling yang diadakan pemkot Bandarlampung.

“Asalkan sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain Ketua Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Lampung Zulhelmi telah mengingatkan pemerintah kota Bandarlampung untuk tetap mengacu kepada Perda Nomor 1 tahun 2012 dalam melaksanakan program Biling, karena dengan adanya penambahan kuota hingga mencapai 70 persen tersebut Pemkot telah mengenyampingkan regulasi yang sah secara hokum.

Ia pun menegaskan pihaknya sudah mengumpulkan temuan-temuan dan besok akan mereka informasikan ke awak media.

Sejak tahun 2013 lalu, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Walikota Bandar Lampung baik secara lisan maupun tertulis, sayangnya jawaban Walikota dia tidak peduli yang penting anak-anak di Bandar Lampung bisa bersekolah.

Zulhelmi berpendapat,dasar hukum Pemkot dalam melaksanakan program Biling hanya berdasar pada Peraturan Walikota (Perwali) merupakan kebijakan yang keliru karena regulasi yang mengatur persoalan itu sudah ada sebelumnya yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

“Bukankah Perda lebih tinggi dari Perwali,” tandasnya.

Dikatakannya, jika memang Pemkot berniat melaksanakan program Biling itu dengan jumlah kuota 70 persen, maka Pemkot harus segera mengajukan revisi Perda pendidikan kepada DPRD Kota Bandarlampung. (Lia/Juanda)