Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggaran sejumlah kegiatan milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung tahun 2014 diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan, ada indikasi mark-up dan pemecahan paket kegiatan yang diduga kuat sebagai modus menghindari tender terbuka.
Beberapa anggaran Bappeda Lampung yang ‘irasional’ itu diantaranya anggaran Kegiatan Pembuatan/penyusunan jurnal inovasi dan pembangunan Provinsi Lampung. Pada kegiatan ini terdapat anggaran untuk Pembuatan/penyusunan jurnal inovasi dan pembangunan Provinsi Lampung yang hanya terbit 3 kali dalam setahun, namun menghabiskan anggaran hingga Rp150 juta. Kemudian, Bappeda Lampung mengalokasikan anggaran Rp40 juta hanya untuk penataan perpustakaan.
Selain itu, juga terdapat dua mata anggaran yang diduga kuat untuk satu kegiatan.Yakni anggaran pengadaan makan dan minum pada Forum gabungan SKPD dan Musrenbang Provinsi Lampung Tahun 2014 dimana terdapat dua mata anggaran masing-masing Rp41 juta dan Rp22 juta.
Bappeda Lampung juga mengalokasikan anggaran yang tidak realistis untuk pengembangan website. Betapa tidak, Bappeda Lampung mengalokasikan dua mata anggaran untuk pengembangan website-nya yakni untuk penambahan content/filter website Bappeda Provinsi Lampung senilai Rp40 juta dan untuk Penambahan fitur sistem perpustakaan online di website Bappeda Provinsi Lampung Rp50 juta. Dan terdapat juga anggaran Rp50 juta untuk Pengembangan web data pasial.
Bappeda Lampung juga menghabiskan anggaran Rp30 juta hanya untuk penyusunan buku saku profil Lampung dan Rp100 juta untuk cetak kalender kegiatan dan buku kerja pemerintah Provinsi Lampung.
Parahnya lagi, terdapat satu kegiatan yang dipecah menjadi beberapa paket proyek. Kuat dugaan pemecahan paket proyek yang memiliki jenis kegiatan, waktu dan pemanfaat yang sama ini untuk menghindari tender terbuka. Seperti terlihat pada Kegiatan Pemeliharaan rutin berkala gedung kantor. Pada kegiatan ini dipecah menjadi tiga paket yakni Perbaikan ruang rapat senilai Rp50 juta, pemeliharaan gedung Rp179 juta, dan Pemeliharaan taman Rp50 juta.
Masalah yang lebih mencengangkan lagi adalah pada kegiatan untuk pengembangan Wisata Pantai Pesisir Barat Lampung. Dalam kegiatan ini, Bappeda Lampung membuat beberapa paket kegiatan dengan nilai yang sangat besar. Yakni pengadaan Komputer/PC dan printer sebanyak satu unit menghabiskan anggaran hingga Rp22,5 juta. Kegiatan fasilitasi forum pengembangan kepariwisataan pesisir barat Lampung menghabiskan dana hingga Rp50 juta, Perencanaan detail kawasan destinasi wisata di pantai barat Lampung menelan dana hingga Rp422 juta, Studi awal pengembangan kawasan wisata pesisir pantai Barat Lampung menelan anggaran hingga Rp200 juta, Inventarisasi data visual (foto udara dan citra satelit) wilayah wisata di Pesisir Barat Lampung Rp200 juta. Kuat dugaan pelaksanaan anggaran ini terjadi praktik mark-up, mengingat besaran anggaran paket kegiatan-kegiatan itu cenderung tidak realistis dan output yang dihasilkan juga belum maksimal untuk pengembangan wisata Pantai Pesisir Barat Lampung.
Keanehan juga terlihat pada kegiatan Perencanaan model kebijakan pembangunan infrastruktur berkelanjutan untuk mendukung pengembangan Kotabaru Lampung yang menghabiskan dana hingga Rp100 juta.Padahal, Pemprov Lampung sendiri menghentikan proyek pembangunan Kotabaru.
Keganjilan yang mengarah ke dugaan penyimpangan anggaran juga terjadi pada Kegiatan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Tidak tanggung-tanggung, Bappeda Lampung memecah kegiatan ini ke lima paket kegiatan yang nilainya cenderung tidak realistis. Yakni penyusunan evaluasi hasil rencana strategis (renstra) Bappeda Provinsi Lampung tahun 2010-2014 senilai Rp50 juta, Penyusunan evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Rp80 juta, Penyusunan evaluasi hasil rencana strategis (RENSTRA) Bappeda Provinsi Lampung Tahun 2010-2014 Rp60 juta, penyusunan evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah Rp50 juta, penyusunan evaluasi rencana kerja (Renja)Bappeda Provinsi Lampung tahun 2013 Rp35 juta.
Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada kegiatan Pembuatan peta tematik. Untuk membuat peta tematik saja Bappeda Lampung mengalokasikan dua mata anggaran.Yakni untuk Pembuatan peta tematik Rp50 juta dan untuk Survey lapangan Rp40 juta. Anggaran itu belum termasuk untuk Pembuatan peta administrasi Lampung yang menghabiskan dana hingga Rp240 juta.
“Ini memang banyak yang tidak realistis anggaran Bappeda Provinsi Lampung. Wajar kalau muncul dugaan adanya mark-up. Karena memang sangat tidak rasional anggarannya,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.
Menurutnya, ada dugaan penggunaan anggaran-anggaran itu menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Tahun 2014. Kemudian, Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang juga didalamnya mengatur pengelolaan anggaran kegiatan swakeloa.
Serta terindikasi menyalahi paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang itu yang mengatur sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Jika Bappeda Lampung merasa penggunaan anggaran itu sudah benar, maka harus berani menunjukkan Kwitansi, Surat Perintah Kerja, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, kwitansi dari penyedia jasa akomodasi,Daftar Barang, BKP, serta dokumen penggunaan anggaran lainnya seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan itu.”Buka dokumen-dokumen itu. Itu bukan dokumen rahasia sebaliknya dokumen publik. Sehingga bisa diketahui secara jelas siapa yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.
Apriza mengakui dugaan mark-up dan permainan anggaran sangat berpotensi terjadi dalam penggunaan anggaran-anggaran itu. Tinggal bagaimana penegak hukum bisa jeli untuk mengurainnya.”Saya sarankan masalah ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jika melihat data anggaran itu, sudah bisa dijadikan petunjuk awal. Dan Penegak hukum sudah bisa menggunakan Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bappeda Lampung, Taufik Hidayat, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi. Berulang kali dihubungi tidak dijawab,meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga pesan singkat yang dikirim ke ponselnya, tidak dijawab. (Fitri/Juanda)









