Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemkab Lampung Utara (Lampura) memastikan jika penyusunan LKPj bupati berdasarkan urusan dan bukan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penegasan ini menyusul pernyataan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(FPKB) terkait tidak adanya laporan sejumlah SKPD dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2014.
Kabag Hukum Pemkab Lampura Hendri didampingi Kabag Tata Pemerintahan(Tapem) Tri Yeni Kesuma dan Kabag Humas dan Protokol Tomy Suciadi menjelaskan, dalam menyusun LKPj Bupati, dilakukan dengan mempedomani PP Nomor 3/2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(LPPD) Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPj) Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(ILPD) Kepada Masyarakat.
”Penyusunan LKPj mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2007. Dimana penyusunan LKPj mengacu pada 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Jadi acuannya bukan berdasarkan SKPD yang ada,” ujar Kabag Hukum Pemkab Lampura Hendri diamini Kabag Tapem Tri Yeni Kesuma, Jum,at (19/6/2015).
Dikatakan, untuk laporan SKPD yang tidak ada dalam draf LKPj, terdapat dalam buku II karena sebagai urusan pilihan.
”Penyusunan ini sesuai dengan juklak dan juknis yang ada dalam regulasi tersebut,”imbuh Hendri.
Penyusunan menggunakan dasar urusan itu terang Hendri, sesuai dengan persoalan nasional yang juga berkembang didaerah.
”Kalau kita buat versinya urusan masing-masing SKPD, nomenklatur satu daerah dengan daerah lainnya tidak sama karena disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya masing-masing,” terangnya.
Ditambahkan Tri Yeni Kesuma, misalnya pada Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata. Ada dua urusan wajib yakni urusan Pemuda Olahraga, dan urusan Kebudayaan. Sedangkan urusan Pariwisata adalah urusan pilihan.”Jadi urusan pariwisata harus dipisahkan pembahasannya dengan urusan pemuda olahraga dan kebudayaan,”terangnya.
Demikian juga pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) yang masuk dalam LKPj adalah urusan wajib yakni Sosial dan Tenagakerja, sementara untuk ketransmigrasian masuk dalam kategori urusan pilihan.
”Jadi semua yang masuk urusan pilihan dibahas dalam buku II,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, FPKB DPRD Lampura menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2014. Ketua FPKB Emil Kartika Chandra menegaskan, pihaknya meminta penjelasan kepada eksekutif terkait laporan SKPD yang tidak tercantum dalam LKPj Bupati TA 2014. “Ada sejumlah SKPD yang tidak ada laporannya dalam LKPj Bupati Tahun 2014. Diantaranya Dinas Pengelolaan Pasar(DPP), Dinas Tata Kota(Distako), Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun),”ujarnya belum lama ini. (Iswan/Yoan/JJ)








