oleh

Pemkot Tolak Ijin Trayek Angkutan Umum 20 Tahun

Harianpilar.com, BandarLampung – Meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 29 tahun 2015 yang membatasi izin trayek angkutan, Persatuan Persatuan Pemilik dan Pengemudi angkutan Bandarlampung (P3BL) tidak bergeming.

Mengacu pada UU No 22 tahun mengenai transportasi, izin angkutan mendapatkan jaminan seumur hidup, P3BL tetap meminta agar izin trayek angkutan umum diperpanjang hingga 20 tahun kepada pemerintah.

Ketua P3BL Daud Rusdi saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Bandarlampung, Selasa (16/6/2015). Pihaknya telah meminta perpanjangan ijin trayek tersebut namun ditolak.

“Kami mohon kepada pemerintah agar dapat membuatkan Perda tentang perpanjangan izin trayek menjadi 20 tahun. Yang penting persyaratan teknis dan laik jalan sudah terpenuhi,” harapnya.

Namun ajuan P3BL tersebut ditolak dalam rapat yang juga dihadiri oleh Assiten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah dan Dinas Perhubungan Bandarlampung.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melalukan pembahasan terkait Perda angkutan umum, yakni perubahan izin trayek angkutan dari 8 tahun menjadi 10 tahun, kemudian berubah lagi menjadi 12 tahun.

“Memang belum ditetapkan Perda, tapi sudah ditetapkan SK oleh pak wali (Herman HN). Saya ini hanya mediasi saja, tapi yang memegang otoritas tetap pak wali,” terangnya.

Sementara Kadishub Kota Rifa’i mengatakan jika pihaknya bukannya lambat untuk mengakomodir permintaan P3ABL. Namun permasalahan transportasi ini komplek. Maka mereka juga harus mempertimbangkan skala prioritas.

“Tapi jika diajukan selama 20 tahun, sepertinya harus dipertimbangkan kembali. Karena yang harus diperhatikan adalah keamanan dan keselamatan penumpang,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Yuhadi menyarankan agar pihak P2ABL mengusulkan perpanjangan izin trayek selama 15 tahun. Terhitung dari tiga kali ganti STNK.

“Bahkan untuk hitungan 15 tahun pun, sudah dikhawatirkan. Maka dari itu standar kelaikan kendaraan harus bener diperhatikan oleh instansi terkait,” pungkasnya. (Putra/JJ)