Harianpilar.com, Bandarlampung – Sampai saat ini tim penilai harga tanah (Apparsial) belum terbentuk, sehingga berdampak proses ganti rugi lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar belum ada kepastian.
“Pembebasan lahan ini tersangkut pada panitia apparsial,” kata Ketua Tim I persiapan pembebasan lahan Tol Adeham, di kantor gubernur Lampung, Selasa (16/6/2015), seraya meminta masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan bersabar menerima ganti rugi dari pemerintah.
Dijelaskan Adeham, tim apparsial ini dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementeian PU PR) atas usul Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tugasnya menilai di lapangan, tapi pembebasan lahan ini belum jelas, sekarang uangnya ada atau tidak, kita tersangkut dua hal, apparsial dan kondisi keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung itu menjelaskan, tugas tim apparsial ini untuk menilai subjek dan objek lahan Tol, melakukan negosiasi dan kompromi.
“Jika ada warga yang melakukan gugatan akan diteruskan ke Pengadilan dan Mahkamah Agung. Kalau sudah oke baru dibebaskan,” terangnya.
Untuk membentuk tim apparsial ini terkendalan oleh sumber daya manusia yang dimiliki. Sebab, di Indonesia hanya ada 217 orang dan 5 di antaranya ada di Lampung.
“Tim apparsial ini nantinya apakah akan melalui tender atau tidak, tergantung kebutuhan nanti, sedangkan untuk tol sepanjang 140 kilometer dibagi empat perusahaan itu, kalau Hutama Karya sebagai operator. Begitu juga tim apparsial dibagi empat, untuk masing-masing wilayah,” jelasnya.
Terkait rincikan lahan Tol, BPN sudah menetapkan di empat daerah yaitu Bakauheni, Sabahbalau, Pesawaran dan Gunung Sugih. Semua sudah diumumkan di Balai Desa masing-masing.
Konstruksi JTTS ruas Bakauheni-Terbanggibesar dikerjakan oleh empat perusahaan besar yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Pembangunan Perumahan (PP), Waskita Karya, Wijaya Karya, dan Adi Karya. (Fitri/Juanda)









