Harianpilar.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji tampaknya tak main-main dengan tindakan indisipliner yang diberlakukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.
Bahkan Bupati Mesuji Khamami dengan tegas telah memberhentikan salah satu PNS golongan IV/b atas nama Muslihudin, Staf Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Mesuji.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (15/6/2015) Khamami membenarkan hal tersebut. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Adapun alasan pemberhentiannya yaitu karena sudah tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut.
Dirinya berpesan kepada PNS di lingkungannya agar tidak mencontoh tindakan indisipliner tersebut. Patuhi jam kerja kantor dan pedomani aturan-aturan kepegawaian yang ada, serta jaga nama baik keluarga dan instansi pemerintah tempat bekerja.
“Pemberhentian tersebut berdasarkan pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 40 Ayat (9) Huruf D, serta Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Di samping itu, PNS yang bersangkutan juga tengah tersangkut kasus hukum penipuan CPNS. Harus diberikan sanksi tegas, jika tidak, dapat menjadi contoh yang tidak baik bagi PNS lainnya,” tukasnya. (Sandri/JJ)









