oleh

Pekan Depan Gaji 13 PNS Cair

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tanggamus siap membayarkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pekan depan.

Menurut Kadis PPAD Hilman Yoscar, hal itu setelah keluarnya Peraturan Presiden (PP) no 38 tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, Polri, Penjabat Negara, Pensiun. “Dengan keluarnya aturan itu maka mulai pekan depan kami langsung bayarkan gaji ke-13,” katanya, Minggu (14/6/2015).

Dalam aturan itu pembayaran bisa dilakukan bulan Juli, namun menurut Hilman, dibayar kapan pun bisa asalnya aturannya sudah keluar dulu. Kemudian dari segi keuangan daerah, sudah disiapkan dananya maka bisa langsung dibayarkan. “Dibayarkan pekan depan, atau bulan depan sama saja nilainya. Kalau dana sudah ada, aturan ada untuk apa lagi ditahan-tahan,” ujar Hilman.

Ia mengaku, dana untuk gaji ke-13 selama ini memang sudah disiapkan, rencana pengeluaran itu sudah dimasukan dalam penyusunan APBD tiap tahun. Pasalnya gaji ke-13 setiap tahun pasti ada, maka sudah dianggarkan dahulu. Dana tersebut sebesar Rp 29 miliar bagi 6.853 pegawai. Sesuai PP, patokan gaji ke-13 setara dengan gaji bulan Juni.

“Selama ini kami hanya menunggu aturannya saja, jika aturan sudah keluar bisa dibayarkan. Sebab itu jadi dasar hukum, tidak mungkin pengeluaran dana tanpa ada dasar hukumnya,” jelas Hilman.

Dan untuk pembayaran gaji ke-13 ini, PPKAD mengaku tidak ada kendala, tinggal satuan kerja dari dinas, badan, sekretariat, kecamatan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke PPKAD, nanti PPKAD menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). “Kami mempercepat pembayaran sebagai bentuk perhatian ke pegawai karena bulan Juni-Juli bagi yang memiliki anak usia sekolah akan menghadapi tahun ajaran baru yang membutuhkan biaya,” terang Hilman.

Dalam gaji ke-13 tahun ini, dana yang diterima setiap pegawai berupa haji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami), tunjangan jabatan, tunjangan pajak. Sedangkan tunjangan beras tidak ada. Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan bagi abdi negara, dalam artian mereka diberi gaji setara gaji satu bulan namun kinerja bulan ke-13 tidak ada karena setahun hanya kerja 12 bulan. (Imron/JJ)