Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah anggaran milik Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) Kabupaten Pringsewu tahun 2014 diduga kuat sarat permainan. Bahkan, ada indikasi mark-up dalam perealisasian anggaran-anggaran tersebut.
Anggaran yang disinyalir bermasalah itu diantaranya Biaya Langsung meliputi Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan rincian Belanja perangko, materai, dan benda pos lainya sebesar Rp21 juta, Penyedia Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Seperti belanja Dokumentasi dan Pameran sebesar Rp15 juta, Penyedia Jasa Administrasi Keuangan Sebesar Rp620 juta, belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp7,5 juta, Penyedia jasa perbaikan peralatan kerja sebesar Rp10 juta, Belanja Alat Tulis Kantor Rp30 juta, penyedia barang cetakan dan pengadaan Rp7,5 juta belanja alat listrik dan elektronik Rp10 juta, belanja makan dan minum rapat Rp7,5 juta belanja perjalanan dinas luar daerah Rp11,5 juta Belanja sewa gedung/tempat Rp60 juta, belanja foto copy Rp8,1 juta.
Kemudian, pada Program Pendidikan Anak Usia Dini senilai Rp474 juta dengan rincian Pengembangan pendidikan anak usia dini Rp45,9 juta, belanja barang dan jasa Rp43,4 juta, penyelengaraan pendidikan anak usia dini Rp70 juta, pengembangan data informasi pendidikan anak usia dini Rp28 juta, belanja barang dan jasa Rp10,6 juta, penyelengaraan koordinasi dan kerjasama pendidikan anak usia dini Rp294 juta, peningkatan kreativitas anak usia dini Rp35 juta,
Selanjutnya pada Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata Rp257 juta dengan rincian peningkatan pemanpaatan teknologi dalam pemasaran pariwisata Rp37 juta, Belanja barang dan jasa Rp25 juta, seperti belanja alat kantor belanja cetak dokumen dan lainya, Pengembangan jaringan kerjasama promosi pariwisata Rp71 juta, belanja barang dan jasa Rp56 juta, sewa alat tradisional dan lainya, pelaksanan promosi pariwisata nusantara di dalam dan luar negeri Rp148 juta seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Rp861 juta, belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, Peningkatan sarana dan prasarana Pariwisata Rp718 juta. Belanja Modal Rp905 juta, dengan rincian belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung kantor, Penyedia dana pendukung pelaksanaan ujian SD dan SMP Rp358 juta, belanja cetak/pengadaan dan dokumentasi serta sewa rumah/gedung/kantor dan lainnya.
“Anggaran-anggaran ini diduga kuat perealisasiannya sarat penyimpangan, dan terindikasi terjadi mark-up,” ujar Koordinator Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (Galak), Romli, saat menggelar aksi massa dan melaporkan masalah itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, baru-baru ini.
Bahkan, lanjutnya, pihaknya mencurigai adanya manipulasi Surat Pertanggung jawaban (Spj) penggunaan anggaran-anggaran itu. Sehingga, kesan yang muncul anggaran-anggaran itu sepenuhnya direalisasikan.
Menurutnya, jika memang penggunaan anggaran itu tidak bermasalah, maka Disdikbudpar Pringsewu harus berani terbuka. Terutama terkait bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Disdikbudpar Pringsewu,jelasnya, harus membuka surat perintah pencairan dana (SP2D), nota debet bank, Bukti transaksi seperti invoice dan kwitansi, surat penyediaan dana (SPD), surat perintah membayar (SPM), laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
“Daftar barang, Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat perjanjian juga harus dibuka. Itu bukan dokumen rahasia, sebaliknya itu dokumen publik.Jadi RSUD Menggala harus membuka itu untuk membuktikan ada penyimpangan atau tidak. Jika RSUD Menggala tidak membuka itu, maka masalah ini harus dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Romli mendesak Kejati Lampung untuk serius menindaklanjuti laporannya.”Kami akan terus mengawallaporan itu. Jika Kejati tidak menindaklanjutinya, maka kami akan turun aksi kembali,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disdikbudpar Pringsewu, Heri, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Juanda)









