Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung akan membuka posko pengaduan terkait pendaftaran peserta didik baru (PPDB) melalui jalur Bina Lingkungan (Biling).
“Kita memang sudah membuka pendaftaran khusus biling sejak 1 Juni 2015 lalu, namun kita baru akan buka posko pengaduan PPDB ini pada saat berbarengan dengan pengumuman hasil verifikasi biling 15 juni nanti,” kata Kabid Dikdas Disdik Bandarlampung Tatang Setiadi, Sabtu (6/6/2015).
Posko pengaduan ini hanya yang berasal dari jalur PPDB Biling saja yang akan diterima Disdik. Hal ini dikarenakan pada jalur biling tahun ini sebesar 70 persen siswa miskin yang akan diterima per sekolah negeri.
“Jadi, untuk masyarakat Bandarlampung yang memang menggunakan jalur ini bisa langsung mengadukan, jika ditemui kesulitan atau kerancuan pada PPDB biling tahun ini,” tandasnya.
Sementara itu, meski Menteri Pendidikan Anies Baswedan telah menetapkan bahwa UN bukan menjadi patokan dalam penentu kelulusan, namun ini tak berlaku pada penerimaan siswa baru baik tingkat SMA dan SMP.
Pasalnya dalam hal ini nilai akhir Ujian Nasional (UN) tingkat SMP dan SMA sederajat mutlak masih menjadi syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur online atau reguler.
Tatang menyatakan jika nilai UN masih menjadi tolak ukur dalam menentukan para calon siswa baru untuk bisa masuk kejenjang sekolah yang lebih tinggi.
“Saat ini penentu diterimanya siswa tersebut di sekolah yang ia daftarkan masih mengacu pada hasil UN saja, tak ada nilai lain yang diambil dalam penerimaan. Pasalnya, jika menggunakan banyak nilai maka akan menimbulkan kekhawatiran yang akan berdampak pada panitia PPDB itu sendiri,” paparnya. (Lia/JJ)