oleh

Pemprov Berencana Revisi Perda Pengendalian Muatan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Maraknya angkutan yang melebihi muatan di Jalan Lintas Timur dan Tengah ditenggarai salah satu  penyebab rusaknya bandan jalan, bahkan ada armada yang melebihi angkutan 100 persen.

Untuk itu, Pemprov Lampung berencana akan merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, yang dinilai masih rendahnya ketentuan denda atas pelenggaran Perda ini.

” Hanya maksimal Rp180 ribu.  Sementara di Sumsel, dendanya mencapai maksimal Rp.750 ribu,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Adeham, di kantor gubernur, Jumat (5/6/2015).

Menurut Adeham, Pemprov terus berupaya menertibkan angkutan muatan kendaraan yang melintas di wilayah Provinsi Lampung.  Salah satu langkah kongkrit yakni dengan meninjau kondisi infrastruktur jalan/jembatan di Lintas Tengah dan Lintas Timur Sumatera di Lampung.

Selain itu juga, pihaknya, juga meninjau operasional jembatan timbang di Blambangan Umpu Way Kanan dan Mesuji.

“Peninjauan ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Peraturan Gubernur No 32/2012 yang masih berlaku, serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 5/2011, tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang,” tegasnya.

Berdasarkan hasil peninjauan,  tim juga menyarankan untuk pengendalian muatan (jembatan timbang) ke arah sistem elektronik. Selain itu untuk mengantisipasi kesiapan angkutan Ramadhan dan Lebaran perlu perbaikan jalan (spot spot) yang rusak.

Tim juga mengharapkan percepatan perbaikan jembatan,khususnya jembatan Lempuyang Lampung Tengah dan Way Sekampung di Pesawaran karena dapat menjadi titik kemacetan.

Sebelumnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah menginstruksikan untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap muatan angkutan barang yang melintas di Provinsi Lampung.

Pengawasan dilaksanakan dengan dua cara yaitu pertama secara statis yang dilaksanakan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) di 3 tempat yaitu Blambangan Umpu, Simpang Pematang dan Way Urang. Kedua secara Dinamis yaitu dilakukan pada ruas jalan Provinsi di 8 titik lokasi dengan menggunakan Timbangan Portabel.

Pelaksanakan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang merujuk pada Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan; PP nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan; Perda Provinsi Lampung nomor 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. (Fitri/JJ)