Harianpilar.com, Lampung Selatan – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat kepala desa dan Pokmas yang berada di empat desa yang berada di Kecamatan Candipuro guna dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2014/2015.
Pemeriksaan yang dilakukan Korp Adhyaksa ini tidak lain pemeriksaan lanjutan terhadap 29 desa di enam kecamatan yang mendapatkan jatah sertifikat tanah gratis melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan yang sudah dibiaya Pemerintah Pusat melalui APBN.
Namun dalam hal ini, pemohon pembuat sertifikat tanah dimintai dana yang diduga dilakukan oknum-oknum termasuk Konsorsium Freedom.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kalianda Anton Nur Ali, SH mendampingi Kepala Kejari Kalianda, Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan 4 Desa guna dimintai keterangan terkait prona 2014/2015.
“Memang hari ini 4 Desa di Kecamatan Candipuro kita lakukan pemeriksaan terkait prona,” kata Anton saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/6/2015).
Anton juga menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Desa yang menerima program Prona tersebut, adapun 4 Desa tersebut yang diperiksa diantaranya Desa Titi Wangi, Sinar Pasemah, Sidoasri dan Trimomukti.
“Pemeriksaan ini adalah lanjutan dari Desa-desa yang menerima program prona ini, empat Desa yang kita panggil ini, merupakan 7 Desa dari 29 Desa yang belum kita mintai keteranganya,” tambahnya.
Sementara itu ketika ditanya, terkait 3 Desa yang belum dimintai keterangan, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan dipanggil, namun pihaknya berjanji secepatnya akan dimintai keterangan.
“Nantilah, secepatnya akan kita panggil, yang jelas masalah ini akan terus kita tindak lanjuti, keterangan yang didapat, Sertifikat belum jadi dan mereka melibatkan Konsorsium Freedom,” terang Anton
Dia juga melanjutkan, menurut keterangan dari beberapa Desa yang telah kami periksa, ada sebagian dana yang telah diserahkan kepada pihak konsorsium freedom, “Dana sebagian sudah ada yang menyerahkan dana pembuatan sertifikat kepada Konsorsium Freedom, ada tanda terima lengkap berupa kwitansi,” lanjutnya.
“Dari awal sudah ada kabar dari pihak konsorsium terkait mau dapat prona tersebut,”
Sekedar diketahui, sebelumnya, sebanyak 22 Desa di Enam Kecamatan telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kalianda dibawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Kalianda, Anton Nur Ali, SH. (Saipul/JJ)









