oleh

Spesialis Jambret Pelajar Dibekuk

Harianpilar.com, BandarLampung – Ahmad Rusdi (21) warga Langkapura Bandarlampung pelaku jambret berhasil diamankan anggota Polresta Bandarlampung, Kamis (28/5/2015) sekitar pukul 13.00 Wib, saat hendak beraksi di salah satu sekolah SMP Negeri di Jalan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat (TkP) Bandarlampung.

“Kita berhasil mengamankan pelaku tindak pidana, pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas)tersangka merebut paksa barang korban yang menggunakan sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, Minggu (1/6/2015).

Dijelaskan Dery, Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandarlampung tanggap dan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang telah teridentifikasi.

Modus operandi tersangka yakni, melakukan penjambretan Handphone (HP)  dan barang-barang lainnya yang korbannya rata-rata perempuan dan anak – anak sekolah.

Setelah pihak Polresta menerima laporan petugas langsung menurunkan Tim Jatanras (kejahatan dan kekerasan) dan unit reserse criminal.

“Terungkapnya kasus tersebut, karena maraknya tindak yang akhir-akhir ini terjadi di lingkungan sekolah di wilayah Kota Bandarlampung, dengan modus operandi merebut paksa Handphone (HP) dan barang-barang yang digunakan korban,” terang Dery.

Selain mengamankan tersangka Ahmad Rusdi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul warna merah dengan Nopol BE 3617 CW yang digunakan tersangka sebagai kendaraan untuk melakukan aksinya.

“Kepada petugas tersangka mengaku sudah 12 kali melakukan aksinya dari beberapa tahun lalu, dan lucunya tersangka ini mengaku nekat karena mau membayar kredit sepeda motornya,” imbuhnya.

Akibat tindakannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pencara selama 7 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun  penjara. (Putra/JJ)