Harianpilar.com, Lampung Utara – Sengketa lahan antara pihak Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) Lampung yang terletak di Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara (Lampura) dengan warga setempat kembali memanas.
Jika sebelumnya, persengketaan yang terjadi sejak sekitar 6 tahun lalu itu sempat terhenti. Tapi, saat ini ajang perebutan lahan seluas 457 hektar antara Institusi TNI AL dengan waraga sipil itu, pun menemui jalan buntu.
Bahkan berpotensi masuk dalam ranah hukum. Pasalnya, kedua pihak saling mengklim lahan tersebut berdasarkan data masing-masing yang dimiliki. Ini terungkap melalui pertemuan yang difasilitasi oleh Tim Mediasi Pemerintah Daerah (Pemda) Lampura yang digelar di Aula Siger Pemkab setempat, sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu (27/5/2015).
Mediasi kedua belah sempat memanas dan terjadi adu argumentasi di antara pihak yang bersengketa. Mujur suasana memanas pun akhirnya mencair setelah Sekdakab Lampura Samsir yang memimpin rapat meminta kedua pihak untuk mengumpulkan dan memberikan data kepemilikan lahan masing-masing kepada Tim Mediasi untuk dilakukan pengkajian.
Sebelumnya, Alfian Yasin (65) salah satu perwakilan warga tetap ngotot bahwa ratusan hektar tanah yang diklaim oleh Pihak Kimal termasuk tanah ulayat atau tanah adat. Ratusan tanah hak ulayat tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Lampura, sekitar tahun 1999.
“Tanah itu milik kami karena pemerintah belum ganti rugi,” tegas purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Letkol tersebut.
Begitu pun dengan Awaludin, perwakilan warga lainnya yang hadir dalam proses mediasi. Warga Desa Banjar Wangi ini menegaskan bahwa ratusan tanah yang mereka sengketakan itu adalah tanah hak ulayat. Di mana baik warga pribumi maupun pendatang yang memenuhi syarat diperkenankan untuk mengelola tanah tersebut.
Menurut Awaludin, silang sengkarut sengketa lahan ini bermula dari belum adanya ganti rugi yang diberikan oleh PT. Pangan. Di mana pada tahun 1964 silam, PT. Pangan diberikan tanah sekitar 25 ribu Hektar lahan untuk kepentingan usahanya dengan kompensasi siap mengganti rugi lahan tersebut kepada warga.
457 lahan yang kini dipersengketakan warga tersebut termasuk ke dalam 25 ribu lahan dimaksud. Dalam perjalanannya, tanah seluas 25 ribu hektar itu diberikan kepada pihak TNI AL. “Sesuai dengan hasil musyawarah Dewan Negeri Abung waktu itu, PT. Pangan diberikan tanah 25 ribu hektar. (Dalam perjalanannya), tanah itu diberikan kepada AL dalam proyek produksi pangan AL,” paparnya.
Sementara, ?menurut Letkol Marinir Junaidi, Kepala Kimal, (Kakimal) ratusan tanah yang diklaim warga tersebut merupakan aset sah milik Kimal. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah dasar hukum yang kuat di antaranya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada beberapa waktu yang lampau.
Tak puas mendapat penjelasan tersebut, Alfian Yasin memotong? penjelasan Kakimal itu. Dikatakannya, keputusan PTUN terkait hak kepemilikan ratusan tanah yang disengketakan itu hingga kini belum diterima oleh warga. Melihat penjelasannya atasannya dipotong begitu saja, sontak Wakimal, Mayor Adisucipto tersulut emosinya. “Bapak Letnan Kolonel (Alfian), izinkan komandan saya bicara,” tegas dia dengan nada tinggi setelah beberapa kali peringatannya ?tak dihiraukan Alfian.
Melihat tensi atau suhu proses mediasi mulai ‘memanas’, Sekretaris Kabupaten Samsir spontan mengambil alih proses mediasi agar tak terjadi persoalan baru di antara kedua belah pihak. ?
“Saya mohon bapak – bapak bersabar karena persoalan ini tak selesai hari ini. Tim 9 (bentukan Pemkab) akan mengkaji dan menelaah perkara ini. Jadi, mohon kedua belah pihak siapkan seluruh data yang ada,” tutur Samsir mencairkan suasana. Akhirnya kedua belah pihakpun sepakat memberikan waktu kepada Tim untuk menelaah perkara tersebut. (Iswan/Yoan/JJ)









