Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung menyatakan pihaknya telah melakukan uji lab terhadap limbah PT Sumit Biomas yang mencemari air sumur warga Kampung Gali, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.
“Ya, kami sudah mengambil sampel air sumur warga, apakah memang pencemaran disebabkan oleh perusahaan tersebut apakah tidak,” ujar Kepala BPPLH Bandarlampung Rejab, usai Rapat Paripurna di DPRD Bandarlampung, Rabu (27/5/2015).
Menurut Rejab, sampel lab belum bisa ditentukan hasilnya, sampai terhitung 14 hari ke depan.
“Kalau sudah melakukan sampel lab dan di uji melalui laboraturium, tentunya menunggu waktu sampai 14 hari,” ungkapnya.
Jika nantinya, hasilnya positif mencemari lingkungan, BPPLH tidak serta merta melakukan penutupan kepada PT yang berada di Kelurahan Campang Raya, Sukabumi tersebut.
“Kami melakukan surat rekomendasi ke pak walikota, biar memutuskan apakah akan menutup atau tidak,” tandasnya.
Terkait dengan perizinan, Rejab memastikan jika PT Sumit Biomas memiliki ijin UPL dan UKL.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta berjanji pihaknya akan mengkroscek ke PT Sumit Biomas, besok (28/5) untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.
“Kalau ranah kami, memeriksa izin lingkungannya, apakah terjadi pemalsuan apa tidak. Apakah tanda tangan warga dipalsukan apa tidak, makanya kami kroscek,” ujar Dedi, di Komisi I DPRD Bandarlampung.
Ditegaskan Dedi, jika terbukti pihaknya akan membahas lintas komunikasi dengan Komisi III, untuk meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menyetop pengoperasian PT Sumit Biomas.
“Ya, kami akan membahasnya dan akan merekomendasikan Pemkot akan menyetop pengoperasiannya,” pungkasnya. (Buchari/JJ)









