oleh

Cabut Tanaman Tebu PT BNIL

Harianpilar.com, Tulangbawang – Rapat Paripurna DPRD Tulangbawang (Tuba) dalam rangka Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban (LKPJ) Bupati Tulangbawang Tahun Anggaran 2014, diwarnai aksi unjuk rasa dari dua warga Kecamatan  Banjarmargo dan Penawartama, Selasa (26/5/2015).

Warga mendesak Pemkab Tuba mencabut tanaman tebu milik PT BNIL, karena dinilai melanggar aturan.

“Bubarkan rapat tersebut, tolong dengarkan tuntutan kami ini. Karena kami warga masyarakat yang ingin meminta kepada pemerintah untuk mencabut tanaman tebu milik BNIL, karena kami menolak tanaman tebu tersebut,” tegas Korlap Aksi Budi Purnomo, Selasa (26/5/2015).

Setelah cukup lama warga melakukan orasi, pihak pemerintah mengizinkan 15 orang perwakilan dari warga untuk masuk ke Gedung DPRD dan berdialog kepada bupati serta DPRD.

Dalam dialog tersebut, masyarakat meminta DPRD dan pemerintah untuk tetap tidak memberikan izin peralihan perkebunan dari sawit menjadi perkebunan tebu, hal ini dipertegas oleh Prayit warga Banjar Margo.

Menurutnya,  peralihan lahan itu sudah melanggar aturan, sehingga wajar bila tanaman tebu BNIL dicabut dari lahan tersebut. Setelah DPRD dan bupati menerima tuntutan warga, maka masa akhirnya membubarkan diri.

Ketua DPRD Tulangbawang Winarti berjanji pihaknya memeriksa kelengkapan ijin yang dimiliki perusahaan. Bukan perusaan PT.BNIL saja yang akan kita
periksa izin Amdalnya, tapi semua perusaan kita lihat  semua apakah ada izin Amdal nya juga nanti kita lihat  yang mana  merugikan rakyat kalau itu terbukti akan kita tindak lanjuti segera,” jelasnya.

Winarti, berharap kepada masyarakat agar melaporkan apabila perusaan yang telah melanggar dan tidak mensejahterakan rakyat.

“Maka kami akan mendukung keputusan yang diambil oleh bupati untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan,” jelasnya.

Ditambahkan Winarti,  pihaknya tidak akan mengahalangi investor yang akan menanamkan modalnya ke Tuba.

“Bahkan kita dukung mereka yang mana mau membangun usaha di sini , asalkan masyarakat Tuba itu sejahtera,” harapnya.

Meski diwarnai aksi unjuk rasa, Paripurna yang sekaligus dirangkai dengan agenda Pembahasan Tahap II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang tentang Bangunan Gedung, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Administrasi Pemerintahan Kampung, tetap berjalan lancar. (Merizal/JJ)