Harianpilar.com, Lampung Selatan – Walaupun Forum Studi dan Advokasi Mahasiswa (FUSVOM) Kabupaten Lampung Selatan mencabut surat laporan dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan sertifikat tanah pada program nasional agraria (Prona) tahun 2014/2015, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kalianda, Anton Nur Ali, SH mendampingi Kepala Kejari Kalianda, Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum membenarkan pencabuta surat laporan yang dilakukan FUSVOM Lamsel Nomor : 026.So.FSVM.XI.2015 tentang surat pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh Deni Galih selaku Ketua Umum dan Warsito Bono selaku Sekretaris Umum.
“Ya Kamis (21/5/2015) lalu FUSVOM Lamsel mencabut surat laporan kasus dugaan pungli prona tersebut. Akan tetapi kasus yang kami tangani tetap dilanjutkan penyelidikannya, karena ada LSM yang melaporkan hal yang sama,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kajari Kalianda, Anton Nur Ali, SH mendampingi Kepala Kejari Kalianda, Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum saat ditemui diruang kerjanya, baru-baru ini.
Anton menambahkan, tim penyidik Kejari Kalianda tetap berkomitmen akan melanjutkan perkara tersebut, sebab proses masih terus didalami guna mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dan puldata.
Selain ini pihaknya juga secepatnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap 7 Desa di enam Kecamatan lagi yang belum dimintai keterangan, karena dari 29 Desa di Enam Kecamatan baru 22 Desa yang dimintai keterangan berikut kelompok masyarakat (pokmas) dimasing-masing desa.
“Secepatnya 7 Desa akan kita panggil untuk dimintai keterangannya, sambil melihat sekejulnya,” tambahnya yang tidak mau memberikan rincian terkait jumlah pokmas yang sudah menjalani pemeriksaan.
Ketika disinggung terkait perkembangan dan indikasi keterlibatan pihak Konsorsium Freedom selaku terlapor dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel dalam proses penyidikan (pulbaket) dan puldata yang dilakukan, sayangnya pihaknya tidak dapat memberikan pernyataannya, sebab proses masih dalam pemeriksaan aparat desa dan pokmas.
“Kita lihat saja perkembangan pemeriksaan selanjutnya, ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Anton.
Sekedar untuk diketahui, tim penyidik Kejari Kalianda telah melakukan pemeriksaan kepada 22 Desa di Enam Kecamatan yakni Kecamatan Katibung, Candipuro, Way Sulan, Rajabasa, Way Panji dan Kecamatan Sragi serta kelompok masyarakat (Pokmas) didesa tersebut.
Dimana, pemeriksaan 22 Desa dari 29 Desa selaku pemohon pembuatan sertifikat tanah ini merupakan atas laporan masyarakat atas kasus indikasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum pada pembuatan sertifikat tanah pada program nasional agrari (Prona) tahun 2014/2015 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan (Lamsel).
Prona tahun 2014/2015 Lampung Selatan rencananya akan mendapatkan sebanyak 6000 bidang sertifikat, dimana Prona telah dibiaya oleh pemerintah pusat melalui APBN. Sedangkan untuk di Lamsel, jumlah desa yang mendapatkan sebanyak 29 Desa di 6 Kecamatan yakni Kecamatan Katibung sebanyak 5 Desa, Kecamatan Candipuro 9 Desa, Kecamatan Way Sulan 1 Desa, Kecamatan Rajabasa 8 Desa, Kecamatan Sragi 3 Desa dan Kecamatan Way Panji sebanyak 3 Desa, jadi total seluruhnya 29 desa yang ada di Kabupaten Lamsel. (Saiful/Juanda)









