oleh

Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Karmila

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kepolisian Sektor Sungkai Selatan bersama dengan identifikasi Polres Lampung Utara, melakukan reka ulang pembunuhan Karmila oleh Anzili Rohmani Eko Mukholid, didua lokasi yang berbeda,  Kamis (21/5/2015).

Dua lokasi yang digunakan, pertama di Perumahan Jenganan Sikep, dan ‎perkebunan sawit di daerah setempat.

Kanit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Ipda Sundani menerangkan, reka adegan dilakukan sebanyak 19 adegan, mulai dari tersangka dan korban janjian melalui pesan pendek, hingga pembunuhan di kebun sawit.

“Kita lakukan bukan di lokasi sebenernya, untuk menghindari dari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Rekonstruksi digelar, dalam upaya pelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, dan segera disidangkan.

“Mudah-mudahan besok sudah dilimpah ke Kejari Kotabumi,” katanya.

Pada kesempatan itu, turut hadir pengacara tersangka Fauzi, dari Kejaksaan Negeri Kotabumi Raffli Pasra, serta beberapa anggota dari Polsek Sungkai Selatan dan Polres Lampung Utara.

‎Sudani menjelaskan, reka adegan dimulai sejak awal, dengan saling kirim pesan pendek (SMS) antara korban dengan tersangka untuk janjian bertemu. Sebelumnya, tersangka mengambil racun tikus dan minuman energi di ventilasi pintu yang sudah disiapkan. Selanjutnya, Anzili mengendarai motor untuk susul korban. “Tersangka langsung ketemu korban di jalan,” katanya, seraya menerangkan saat itu ada saksi yang lihat, Samanda Glen Amukti, ponakan korban.

Keduanya pun langsung pergi ke perkebunan sawit yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban. Di sana korban diperkosa, kemudian tersangka ambil karet di motornya, Ikat di leher korban, hingg terlemas, dengan kondisi karet masih melilit di leher, tersangka ambil botol, kemudian diisi air dan racun tikus yang disiapkan. “Cairan itu langsung diminumkan kepada korban,” ujarnya.

Peristiwa keji ini, tak berhenti tersangka, masih terus melakukannya, dengan menganiaya korban dengan mengikat dengan tali pinggang, di perutnya, kemudian, menjeratnya kembali di leher korban hingga tewas di tempat, dan langsung meninggalkannya kembali ke rumah.

Motif, tersangka menghabisi nyawa Karmila diduga sakit hati. Karena, pacar gelapnya itu, mengaku telah hamil dan mengatakannya ke banyak orang. “Dia malu dengan keluarganya, dan juga sakit hati dituduh telah menghamili Karmila,” bebernya.

Berselang sekitar tiga jam penemuan jasad Kamila (22), di perkebunan sawit di Desa Negara Tulang Bawang, Bunga Mayang, kepolisian sektor Sungkai Selatan mengamankan Anzili Rohmani Eko Mukholid (18) warga Desa Negara Tulangbawang, Bunga Mayang.

Dia ditangkap di kediamannya, setelah polisi meminta keterangan dari beberapa orang saksi. “Kita langsung kumpulkan alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi,” kata Kapolsek Sungkai Selatan, Komisaris Joni Effendi, Kamis (30/4/2015).

Pengungkapan berawal dari keterangan SM (15) ponakan korban. (Iswant/Yoan/JJ)