Harianpilar.com, Lampung Utara – Istilah memangkas Kepala Desa (Kades) yang mangkir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin (18/5/2015) lalu, harus dimaknai sebagai sebuah peringatan kepada kepala desa yang indisipliner.
Bukan berarti memangkas jabatan kepala desa yang disandang, sebab bupati tentu tidak memiliki kewenangan untuk memangkas jabatan tersebut, Sebab kepala desa dipilih oleh rakyat yang tidak dapat begitu saja diberhentikan oleh bupati.
Namun yang dimaksud memangkas di sini adalah, bantuan yang akan disampaikan kepada desa yang bersangkutan. Demikian dijelaskan Kabag Humas, Pemkab Lampura, Tomi Suciadi di kantornya, Kamis (21/5/2015).
Menurut Tomy hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi mis informasi, apalagi banyak diantara yang tidak mendengarkan ungkapan bupati Lampura Agung Ilmu Mangku Negara secara langsung.
“Pak bupati menyampaikan waktu itu bahwa akan memangkas bantuan daerah yang akan diberikan terhadap desa itu, bukan memangkas jabatan kepala desa,” jelas Tomy.
Diberitakan sebelumnya inspektorat Kabupaten mengambil langkah tegas sebagai tindaklanjut dari intruksi Bupati Lampung Utara(Lampura) H. Agung Ilmu Mangkunegara dalam Rakor tersebut. “Sudah kita lakukan teguran secara tertulis supaya tidak diulang lagi,”ujar Inspektur Kabupaten Lampung Utara H. Asmidi Ismail, M.M,
Untuk jumlah kades yang diberikan teguran, lanjut Asmidi, sebanyak lima kades/lurah yang berstatus pns.
“Kalau jumlahnya sebanyak lima kades/lurah yang tidak hadir dalam rakor tersebut. Kita prioritaskan mereka yang berstatus PNS seperti Pj Kades dan Lurah,”imbuh Asmidi.
Terkait instruksi bupati untuk memangkas para kades yang mangkir dalam rakor tersebut, Asmidi mengatakan, bahwa itu merupakan bahasa pimpinan dan pihaknya menjabarkan dalam bentuk aturan.”Semuanya itu kan aturan. Kita jabarkan perintah pimpinan dengan aturan yang ada. Ya kita berikan teguran tertulis dahulu,”pungkasnya.
Diketahui dalam rakor bulanan yang digelar Senin(18/5/2015) lalu, tingkat kehadiran para kepala desa sangat rendah. Hal ini, membuat geram Bupati Lampura H. Agung Ilmu Mangkunegara dan langsung mengintruksikan kepada Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Drs. Samsir, M.M., dan pihak Inspektorat untuk melakukan pendataan terhadap kades yang mangkir dalam rakor tersebut.
”Saya minta sekda dan Inspektorat untuk mengecek absen kehadiran para kades dan jika perlu lakukan peninjauan langsung ke lapangan,”tegas bupati dalam Rakor tersebut.
Bahkan dia meminta para kades yang malas hadir dalam rakor bulanan yang digelar Pemkab tersebut untuk digantikan dan dirinya akan menyampaikan kepada masyarakat jika kades tersebut malas.
”Cek mana saja para kepala desa yang tidak hadir pada rakor, kalau perlu pangkas kades yang malas tersebut. Jangan mereka pikir rakor yang digelar setiap bulan itu hanya rapat biasa,”imbuhnya. (Iswan/Yoan/JJ)









