oleh

Lima Daerah Dideadline Tandatangani NPHB

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memberikan batas akhir (deadline) hingga (27/5/2015) mendang untuk lima daerah. Yakni, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Metro dan Pesisir Barat terkait anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar 9 Desember 2015.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, akan memberikan waktu selama satu minggu kepada 5 (lima) kabupaten/kota yang belum melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Jika melewati dari batas waktu yang sudah ditentukan oleh Bawaslu, maka kelima kabupaten/kota tersebut, akan kita laporkan ke Bawaslu RI. Sebab, sampai terjadi akan terancam untuk tidak ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada akhir tahun ini,” jelasnya di Novotel, Rabu (20/5/2015).

Aktivis perempuan ini, menambahkan akan menunggu sampai minggu depan.

“Saya mengharapkan Panwaslu dan Pemda terkait di lima kabupaten/kota itu bisa berkoordinasi untuk segara menuntaskan permasalahan, termasuk anggaran. Khoir sapaan akrabnya, berharap, pelaksanaan ini menjadi tanggung jawab bersama. Dari sisi anggaran Pemerintah yang menyediakan dan kita sebagai penyelenggaranya. Agar tujuan pemilu ini bisa secara pararel agar luber, jujur, dan adil,” pungkasnya.

Terlebih, para calon hampir semuanya merupahkan petahana. Terpisah, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Prof Dr Muhammad akan menerima dan merilis rekomendasi lima nama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, yang tidak mampu memberikan anggaran pengawasan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Nantinya nama-nama tersebut akan kami rilis oleh KPU dan Bawaslu pusat serta dilakukan penundaan penyelenggaraan pemilukada,” katanya. Muhammad menyimpulkan, akan ada gejala untuk beberapa kabupaten/kota tersebut yang terpaksa akan dipublish ke pusat bahwa mereka tidak siap melakukan pemilukada. Dirinya berharap 5 kabupaten/kota di Lampung ini untuk segera menandatangani NPHD.

“Semoga saja kelima daerah di Lampung, tidak masuk dalam rekomendasi KPU dan Bawaslu pusat, yang nantinya pelaksanaan pilkada ditunda karena anggaran pengawasan tidak difasilitasi oleh Pemda terkait,” paparnya.

Seharusnya, lanjut dia, pemenuhan anggaran adalah salah satu kewajiban Pemda. “Seharusnya Pemda malu jika nanti nama daerahnya keluar dan dirilis KPU serta Bawaslu RI, dan akan dilakukan penundaan pemilukada. Bupati dan Gubernurnya bisa dipanggil oleh Mahkamah Konstituai karena hal itu,” tandasnya. (Abraham/JJ)