Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Dissosnakertrans setempat menilai, perusahaan yang bergerak di bidang kayu di wilayah Kecamatan Tegineneng PT Parindo Permai (PP) kangkangi Undang-Undang Tenaga Kerja. Pasalnya ratusan buruh yang telah dipekerjakan PT PP mengeluhkan dan tuntut uang gaji satu tahun yang belum dibayarkan dan diselesaikan perusahaan.
Dan selain itu, Kadissosnakertrans Hi Tri Prawoto, mewakili Bupati Pesawaran Aries Sandi DP, SH.MH menyayangkan, pihak PT PP dalam mempekerjakan ratusan pekerja tersebut, terkesan tidak ada perhatian serta kepedulian, dan hanya mengedepankan kepentingan sepihak.
Barometer penilaian itu, kata Tri, seperti halnya gaji pekerja hingga kini tidak kunjung dicairkan. Dan ditambah lagi, dengan tunjangan pesangon masa kerja buruh ‘bak pungguk merindukan bulan’ entah kapan direalisasikan pihak perusahaan.
” Ya masalah ini menyangkut HAM, bapak Bupati sangat peduli dan prihatin akan nasib para buruh pekerja PT PP yang saat ini sedang memperjuangkan haknya. Dan untuk itu, tegas beliau mengintruksikan secepatnya menyelesaikan permasalahan antara para pekerja dan pihak perusahaan. Sehingga para pekerja mendapatkan haknya, baik itu uang gaji ataupun pesangon seperti yang diharapkan. Mengingat upah pekerja (gaji) yang dituntut merupakan hak buruh selama ini guna mencukupi kebutuhan dan kelangsungan hidup keluarganya” ucap Kadissosnakertrans Pesawaran, Hi Tri Prawoto via pesan singkatnya.
Selanjutnya Tri menuturkan, langkah konkrit pihaknya dalam memperjuangkan aspirasi buruh ini, belum lama ini telah melakukan pemanggilan tahap 1 dan 2 kepada pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik. Dan melalui pertemuan antara pihak manager PT Parindo Permai bersama Dissosnakertrans telah memperoleh kata sepakat bahwa PT Parindo Permai berjanji akan menyelesaikan dan melunasi hak-hak yang menyangkut dengan buruh pekerja pada 25 mei mendatang.
Dan seandainya, pada tanggal ditentukan pihak perusahaan tidak memenuhi dan melenceng dari janji yang disepakati. Ditegaskan Kadissosnakertrans Pemkab Pesawaran itu, pihaknya tentu tidak main-main dan akan mengambil langkah cepat dan tegas dalam membantu masyarakat.
” Sampai dengan tanggal 27 mei akhir bulan ini, pihak PT Parindo Permai tidak memenuhi tanggung jawabnya kepada ratusan buruh pekerja. Persolan ini kita limpahkan dan serahkan pada Dissosnakertrans Pemprov. Biarkan urusan Pemprov yang menindak lanjuti. Apakah memberikan sangsi tegas dengan mencabut terkait hak perusahaan. Ataukah seandainya didapat adanya indikasi keranah hukum dikembalikan pada Dissosnakertrans provinsi lampung yang berkewenangan” tandasnya. (Fahmi/JJ)