oleh

Penadah Motor Curian Ditangkap

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kepolisian Sektor Sungkai Selatan Lampung Utara (Lampura) mengamankan seseorang yang diduga sebagai penadah motor hasil pencurian dengan kekerasan (Curas).

Adalah Sahroni (47) warga Desa Sari Jaya, Sungkai Jaya, diamankan petugas di ke diamannya  sekitar pukul 00.30 WIB tengah malam, Selasa (19/5/2015). Tanpa perlawanan tersangka kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Sungkai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Joni Effendi menerangkan tersangka diamankan berdasarkan pengembangan  dari penangkapan Andi Saputra, pada 1 April 2015 lalu.

“Tersangka sudah kita periksa dan saat ini sudah ditahan,” ujar Kapolsek.

Diterangkan, tersangka penadah hasil curian ini, awalnya sudah dilakukan pemanggilan selama dua kali. Namun tidak juga diindahkan, kemudian pihaknya melakukan pencarian di kediamannya. “Kami mengendus Sahroni ada di rumahnya sejak Minggu (17/5/2015),” ujarnya lagi.

Kapolsek menerangkan, motor hasil curian, sempat diganti plat Nopolnya. Namun, setelah diperiksa nomor rangka dan mesinnya cocok, kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan.

“Awalnya, motor Honda Revo‎ BE 6495 JT diganti dengan 3567 JS,” ujarnya.

Penggantian nomor polisi dari kendaraan itu, diduga, dilakukannya untuk mengelabuhi pihak kepolisian.

Sekedar informasi, sebelumnya, Kepolisian Sektor Sungkai Selatan dibantu dengan unit Resmob Polres Lampung Utara, mengamankan Andi Saputra (30) warga Desa Srijaya, Sungkai Jaya, Lampung Utara, Rabu (1/4/2015) lalu sekitar pukul 00.15 WIB.

Tersangka merupakan pelaku pencurian motor disertai kekerasan, pada bulan Januari 2015 lalu. Di mana, korbannya bernama Yeyet (20) warga Desa Srijaya, Sungkai Jaya, Lampung Utara. Korban kehilangan motor Yamaha Vega BE 6881 JY. (Iswan/Yoan/JJ)