Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kalah telak melawan gugatan yang dilayangkan puluhan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Toko (Ruko) Pasar Tengah atas tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkot.
Dalam sidang gugatan penyegelan Ruko Pasar Tengah yang digelar, Senin (18/5/2015) dengan agenda putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung memenangkan gugatan Pemegang HGB ruko.
Dalam putusan pengadilan nomor 35/G/2014/PTUN-BL yang dibacakan Hakim Ketua Marsinta Uli Saragih dan didampingi Hakim angggota Agus Effendi dan Hastin Kurnia Dewi, menyatakan esksepsi tergugat tidak dapat diterima. PTUN juga mengabulkan gugatan para pengunggugat sepenuhnya.
PTUN juga memerintahkan agar Pemkot Bandarlampung mencabut Surat Keputusan (SK) Walikota Bandarlampung Nomor 590/1817/IV.38/2014 tentang Penyegelan Pasar Tengah, yang artinya membatalkan proses penyegelan yang dilakukan Pemkot.
Panintera Muda PTUN Bandarlampung, Ida Meriati, mengatakan, berdasarkan kajian Majelis Hakim, Peraturan Walikota (Perwali) tentang retribusi pasar tradisonal bertentangan dengan tata perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 1996 tentang tentang pajak dan rertibusi.
“HGB adalah uang pemasukan negara bukan pajak, yang kewenangannya mengacu kepada permendagri dan kewenangan diteruskan kepada pemerintahan daerah,” ujarnya.
PTUN memberikan waktu selama 14 hari bagi tergugat untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.”Silahkan bagi kedua belah untuk mengajukan banding mengenai segala putusan peradilan ini,” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum penggugat, Djohan Suwandi Wangsa SH, mengatakan putusan PTUN Bandarlampung sudah tepat dan adil.”Semua gugatan kami terpenuhi, karena secara dasar hukum dan pembuktiannya mencukupi,” katanya.
Sementara, Asisten 1 Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah mengatakan putusan PTUN tersebut belum Final, dan Pemkot masih akan mengajukan banding ke PTTUN Medan.”Akan kami siapkan materi gugatanannya. Pemkot jelas akan ajukan banding,” tegasnya.
Sedangkan mengenai perintah penyabutan segel ruko oleh PTUN, Dedi mengatakan jika Penggugat telah membuka segel tersebut sebelum putusan pengadilan muncul.”Kan sudah dibuka sama mereka, jadi tidak ada penyegelan lagi yang dilakukan,” ungkapnya.
Terpisah, Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan kembali jika Pemkot akan mengajukan banding terhadap putusan itu.”Ya banding-lah, untuk yang tidak mau perpanjang HGB akan kami minta keluar, nanti mau kami sewakan ke pihak yang lain,” ujarnya saat ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD setempat. (Buchori/Juanda)









