Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah sempat DPO, akhirnya Robi Sugara (28) pelaku penodong terhadap korban Dino Garsia berhasil ditangkap, setelah sebelumnya Hendra Saputra alias O’om ditangkap.
Robi bersama Oom dalam aksinya berhasil menggondol uang milik Dino sebesar Rp2,5 juta, setelah berhasil mengelabui Dino yang pada saat itu hendak mencari alamat di sekitar Jalan Palapa Kelurahan Gunungterang, TkB), Minggu (17/5/2015).
“Tersangka Robi yang merupakan DPO ini kami amankan karena telah melakukan Curat di Jalan Palapa Kelurahan Gunungterang bersama dengan salah seorang temanya Hendra Saputra alias Oom yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu dan saat ini telah dilimpahkan ke JPU,” ungkap Kapolsek TkB Kompol Heru Adrian, Senin (18/5/2015).
Dijelaskan Kapolsek, modus tersangka mengelabui korban dengan cara menipu korban yang hendak mencari alamat rumah temanya, kemudian memberikan alamat palsu saat korban sampai di suatu tempat pelaku mengeksekusi korban Dino Garsia.
“Pelaku Robi bersama rekanya yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas yaitu Hendra Saputra mengancam korban dengan pisau jenis badik. Kemudian mengambil uang korban sebesar Rp2,5 juta,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka Robi Sugara, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Putra/JJ)









