oleh

Kantong PNS Makin Tebal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pundi-pundi penghasilan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal makin bertambah menyusul rencana pemerintah meningkatkan fasilitas yang diterima PNS.

Selama ini PNS hanya menerima fasilitas berupa tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan pensiun. Ke depan, fasilitas tersebut ditambah dengan jaminan kerja, jaminan kematian, dan kecelakaan.

“Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PNS. Peningkatan ini sebagai amanat dari undang-undang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (18/5/2015).

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan berbagai jaminan sosial. Implementasi UU SJSN ini adalah BPJS, di mana seluruh masyarakat menerima berbagai jaminan.

“Adanya BPJS, mendorong peningkatan jaminan untuk PNS. Ini diperkuat lagi dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya PNS akan menerima jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan kematian,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Bima, RPP ASN masih dalam penggodokan pemerintah (harmonisasi). Diharapkan dengan penetapan tujuh RPP ASN ini memberikan dampak besar bagi PNS. Hanya saja, PNS dituntut lebih profesional.

“Kalau negara sudah meningkatkan kesejahteraan PNS, maka PNS harus profesional. Setiap peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan kewajiban PNS. Selain itu penegakan aturan disiplin PNS akan lebih diketatkan,” bebernya sepertidilansir JPNN.Com.

Sementara, 100 ribu PNS akan pensiun sepanjang 2015. Hal itu membuat pemerintah bakal melakukan perekrutan PNS baru untuk menggantikan pegawai yang purna tugas.

“Prinsip zero growth menjadi patokan utama pemerintah dalam rekruitmen CPNS. Jumlah PNS baru yang diterima didasarkan pada jumlah pensiun,” kata Bima.

Selain jumlah pensiun, sisa kuota honorer K2 sebanyak 30 ribu yang belum terisi akan ditambahkan dalam kuota CPNS 2015. Dengan demikian, sekitar 130 ribu kuota CPNS akan diterima.

“Itu perkiraannya saja karena jumlahnya bisa bertambah, bisa juga berkurang,” ucap Bima. Dia menambahkan, hanya formasi tertentu yang akan diterima. Terutama sektor layanan publik, layanan dasar dan nawa cita. (Juanda)