Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung terus berupaya akan membuka kembali tiga jembatan timbang yang ada di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan provinsi Lampung Indrus Efendi mengatakan, tiga jembatan tersebut merupakan alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada industri, pelabuhan ataupun pertanian.
“Sangat jelas jembatan timbang yang ada di tiga Kabupaten Provinsi Lampung sangat diperluhkan karena itu sudah peraturan sesuai amanat Pergub Nomor 27 tahun 2013 dan penarikan denda kelebihan muatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011,berarti ada undang-undangnya kalau jembatan timbang dibuka kembali,” jelasnya saat ditemui di lapangan Kopri, Senin (18/5/2015).
Menurutnya, jembatan timbang di Wayurang-Lampung Selatan, Blambangan Umpu-Waykanan, dan Simpang Pematang-Mesuji harus beroperasi kembali agar dapat menindak muatan lebih perlu diambil sebagai kebijaksanaan penindakan muatan lebih, hal ini disebabkan karena tidak mungkin pemerintah dengan seketika menindak kendaraan yang bermuatan lebih sesuai batas muatan kelas jalan.
Secara berangsur-angsur muatan akan disesuaikan dengan batas sesuai kelas jalan. Misalnya untuk tahap pertama diberikan toleransi 70%, artinya sebuah kendaraan masih diberikan dispensasi muatan 170% dengan batas kelas jalan. Secara berangsur toleransi muatan akan dikurangi menjadi 50%, kemudian 30%.
Misalnya sebuah truk dengan konfigurasi 1 – 2.2 atau Truk Tronton dan 1 – 2.2 – 2.2.2 atau trailer pada Jalan Kelas II masing-masing diberi JBI 22 ton dan 43 ton (lihat Tabel di bawah ini) [3], berarti dengan toleransi 70% untuk Kelas II muatan menjadi 170% x 22 ton sama dengan 37,4 ton, dan 170% x 43 ton sama dengan 73,1 ton,
Ini berarti pada toleransi 70% untuk Truk Tronton 1 – 2.2 dengan muatan 50 ton dan Trailer 1 – 2.2 – 2.2.2 dengan muatan 90 ton, masing-masing kelebihan muatan 12,6 ton dan 16,9 ton harus dibongkar di lapangan penumpukan barang atau gudang.
Seperti diketahui toleransi 70% adalah untuk keadaan sekarang, sedangkan rencananya Pemerintah akan mengurangi secara bertahap dan akhirnya diizinkan hanya 10% saja toleransi kelebihan muatan. (Fitri/JJ)









