oleh

LP Wayhui Lahan Transaksi Narkoba

Harianpilar.com, Bandarlampung – Seorang Napi LP Way Huwi, Darwis yang ketahuan memasok ganja kepada tersangka Sepri Adi Aji Kesuma dari dalam LP, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bertransaksi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Darwis, meski napi tersebut tidak mengakui, namun terbukti napi tersebut bertransaki dari LP tersebut melalui ponselnya.

“Kami tidak butuh pengakuannya, yang jelas kami menemukan ponsel berikut kartunya, dan dalam ponsel isinya tentang transaksi narkotika,” kata Raswanto, kemarin.

Berdasarkan hasil tersebut, Darwis, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini dan masih dilakukan pengembangan. “Jadi tersangka juga, terbukti ponsel dan kartu, isinya tentang teransaksi, saat ini masih dikembangan,” ujar Raswanto.

Raswanto mengungkapkan, Darwis merupakan salah satu jaringan Aceh. Darwis juga mengaku tidak mengenal Sepri Adi Aji Kesuma. “Dia tidak ngaku itu barang dia, tapi kami dapat petunjuk dari ponselnya, ini jaringan aceh,” ungkap Raswanto.

Saat ini tersangka masih mendeka di LP Way Huwi dan tersangka akan proses lagi terkait kasus ini. “Ya sekarang masih disana, napi tersebut akan diproses lagi, berkas baru lagi, “ jelas Raswanto.

Sementara itu terkait ponsel yang digunakan Darwis berkomunikasi, Raswanto mengatakan, ponsel tersebut bukan milik Darwis melainkan dipinjam dari sesama napi bernama Hendri. “Ponsel dapat dari Hendri. Dipinjem Darwis dari jumat lalu, ponsel tersebut diakui Hendri diselundupkan dari luar, bukan dari petugas LP, “ kata Raswanto. (Putra/Juanda)