oleh

PNS Dishub Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Harianpilar.com, Bandarlampung – Syafrudin (36) warga Jalan dr Harun, Kelurahan Kotabaru, Tanjungkarang TImur (TkT) bersama Deni Irawan (37) warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Perumnas Wayhalim, Kedaton, Sabtu (2/5/2015) lalu ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Bandarlampung saat bertransaksi narkoba, di Jalan Nangka, Kelurahan Sumberrejo, Kemiling.

Dari ke dua tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kami langsung melakukan pengintaian, kemudian kedua orang ini ditangkap saat bertransaksi di sebuah rumah yang bertempat di kelurahan Sumberrejo, Kemiling, Bandarlampung,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno, Senin (11/5/2015).

Dijelaskan Kasat, Syafrudin yang merupakan residivis kasus narkoba 2013 ini mengaku jika empat paket sabu-sabu itu ia dapati dari Deni Irawan yang tercatat sebagai PNS di Dishub Bandarlampung ini, dengan cara membeli Rp500 ribu/paket.

Saat penangkapan, jelasnya, ke dua pelaku ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang berda dalam sebuah dompet saat hendak melakukan transaksi.

“Waktu kami melakukan penangkapan yaitu sekitar tanggal 2 mei didapat barang bukti yang disembunyikan didalam sebuah dompet warna biru setelah dibuka, isinya adalah sabu-sabu yang sudang dikemas sebanyak 4 paket kecil,” terang Yustam.

Ketika dikonfrimasi, Syafrudin mengaku membeli sabu-sabu patungand engan Deni Irawan.

“Saya belinya patungan dengan Deni karena deni sering main kerumah saya, deni ini kenalan dari kawan saya seorang kontraktor,” jelas Syafruddin.

Akibat perbuatanya kedua orang tersangka ini terpaksa berurusan dengan petugas atas perbuatandari kedua pelaku ini keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Putra/JJ)