Harianpilar.com, Lampung Utara – Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura), mengeluarkan kebijakan tegas. Dimana untuk sementara waktu tidak akan mengeluarkan izin pendirian dan pengoperasian retail modern ( Indomart dan Alfamart) di daerah setempat.
Pemberhentian sementara ini menyusul keluhan para pedagang tradisonal yang ada terkait maraknya pendirian retail modern tersebut. Sebab pertokoan modern itu telah membuat sejumlah usaha toko atau kios tradisional gulung tikar.
Kepala KPMP Lampura Sri Mulyana mengatakan, pihaknya sengaja tidak memberikan izin berdirinya retail modern tersebut dikarenakan ada surat edaran dari kementerian dan perdagangan dan perindustrian Republik Indonesia untuk membatasi jumlah retail modern.
“Sementara ini kita Stop dulu izin pendirian Indomart dan Alfamart menyusul surat edaran menteri perdagangan, juga untuk merespon keluhan para pelaku usaha kecil yang ada,” ujar Sri Mulyana, Senin (11/5/2015).
Diakui, saat ini banyak sekali pihak-pihak yang ingin mengajukan izin pendirian retail modern. Namun sementara ini pihaknya tidak mengeluarkan izin karena selain ada keluhan dari pelaku bisnis tradisonal juga surat edaran menteri perdagangan. selain itu juga pihaknya sedang menunggu Perda Detail Tata Ruang (PDTR) yang saat ini masih dalam proses pengusulan.
”Sebelumnya, kami tidak bisa menolak pengajuan pendirian karena kami belum punya dasar hukumnya, kalau sekarang sudah ada seperti surat edaran menteri perdagangan, dan juga sedang menunggu peraturan detail tata ruang”, ungkapnya.
Sementara pantauan disejumlah ruas jalan, retail modern kian marak dan menjamur diberbagai titik kota dalam jangka waktu yang cepat. Dimana menjamurnya retail modern tersebut membuat pelaku ekonomi tradisonal kuatir akan kelangsungan usaha mereka. Padahal beberapa waktu yang lalu Kepala dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Lampura , Rendra Yusfie mengatakan bahwa pemkab akan membatasi jumlah retail modern yang ada di Lampura. (Iswan/Yoan/JJ)









