Harianpilar.com, Lampung Utara – Sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami Hery Saputra (21). Kepiawaiannya membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) akhirnya mampu dihentikan petugas yang menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres Lampung Utara.
Dalam menjalankan aksinya, Hery menggunakan modus mengganjal tempat memasukan kartu ATM dengan korek api kemudian berpura-pura ingin menolong orang yang ingin mengabil uang melalui ATM. Sial bagi Hery, korban yang dincarnya ternyata anggota Satuan Lalulintas Polsek Abung Selatan. Sang anggota yang curiga melihat gerak-gerik Hery langsung menghubungi anggota Satuan Reskrim Lampura. Tak lama berselang anggota Reskrim datang ke TKP dan meringkus Heri, kemudian mengamankannya ke Mapolres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian itu bermula saat korban hendak mengambil uang di ATM Bank Mandiri yang berada di samping Apotik Anugrah tepatnya di depan RSU Ryacudu Kotabumi. Namun saat kartu ATM dimasukkan kedalam mesin ATM nyangkut dan tidak bisa keluar. Rupanya didalam mesin itu telah diganjal oleh tersangka dengan pentolan korek api kayu. Saat korban tengah kebingungan, tiba-tiba masuklah tersangka dengan berpura-pura akan menolong. Sang korban merasakan ada yang tidak beres dengan kejadian itu. Ia lantas curiga bahwa tersangka yang sengaja mengotak-atik mesin ATM itu agar dapat menguras isi tabungannya.
Ternyata kecurigaannya terbukti, ia melihat ada potongan korek api dimesin itu. Karenanya ia lantas menghubungi Satuan Reskrim Polres Lampura. Tak lama berselang tersangka langsung diamankan.
Di hubungi melalui ponselnya, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Bunyamin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari hasil Penyidikan anggotanya, diketahui bahwa pelaku tidak sendirian melainkan berkomplota. Karenanya jajaran Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan tersangka lainnya. Di sinyalir para pelaku melarikan diri ke arah Bandarlampung. Dugaan itu benar karena setibanya di jalan Lintas Sumatra Kabupaten Lampung Tengah petugas menemukan Mobil Toyota Rush warna putih yang di pakai pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Namum para pelakunya sudah melarikan diri dan kini mobil tersebut telah di amankan di Polres Lampura. “Modus yang di pakai pelaku sebenarnya modus lama, tersangka sendiri akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.
Bunyamin menambahkan, laporan yang masuk ke Porles tentang kejadian semacam itu memang sudah banyak. Karenanya ia berjanji akan melakukan pengusutan dan penyelidikan secara intensif. “Dengan begitu para nasabah Bank merasa nyaman dan tindak pidana bisa di tekan serendah mungkin,” pungkasnya. (Yoan/Iswanto/Juanda)