oleh

PMII: Tolak Sistem Kerja Outsourching

Harianpilar.com, Bandarlampung – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandarlampung, melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Bandarlampung, Senin (4/5/2015).

Mahsiswa menuntut penghapusan sistem Outsourching  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan  pasal 64-66 karena dinilai menyengsarakan dan merugikan Buruh.

“Dalam pasal 64-66 tentang outsourching yang berisikan tentang perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk dipekerjakan ke perusahaan yang membutuhkan, sehingga buruh hanya merasa terikat dengan perusahaan jasa dan perusahaan tempat dipekerjakannya pun, tidak terlalu memikirkan kesejahteraan buruh sebab perusahaan itu berhubungan bukan dengan buruh namun dengan penyedia jasa,” terang Koordinator Lapangan (Korlap) PMII Bandarlampung Apri, saat ditemui di sela-sela unjuk rasa.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga menilai, dengan penerapan sistem kerja outsourching, pemberian upah kepada buruh pun tidak maksimal, sebab dalam system outsorching tidak ada jaminan kesejhatan di perusahaan tempat buruh tersebut bekerja.

“Pemerintah haruslah dapat melakukan upaya-upaya penyejahteraan terhadap buruh, memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan hukum yang jelas  yang mengatur hubungan antara buruh dan perusahaan,” jelasnya

Dalam kesempatan itu pula, mahasiswa mengkritisi penerapan perda RTRW Nomor 10 tahun 2011, dalam perda itu wilayah Bandarlampung dibagi dalam beberapa zona, salah satunya zona pendidikan, namun pada kenyataan ada beberapa tempat hiburan yang masuk pada wilayah zona pendidikan.

“Kami menyayangkan lemahnya kontrol, terhadap penerapan perda RTRW Nomor 10 tahun 2011, Jalan  Zainal Abidin Pagar Alam itu merupakan zona pendidikan, tapi kenapa di sana ada tempat hiburan, pemerintah bukannya memberikan sanksi terhadap pemilik tempat hiburan namun justru mencoba segera menutupi kesalahan-kesalahannya melalui perubahan-perubahan nama jalan,” paparnya.

Untuk kedepan, lanjutnya, Pemkot haruslah lebih teliti dalam membuat suatu aturan sebelum disahkan menjadi perda, sebab kesalahan penerapan perda RTRW tersebut berdampak fatal khususnya di dunia perndidikan.

“Sangat disayangkan apabila pemerintah melakukamn pembenaran sesuatu karena kelalaian dan kesalahan, semestinya pemerintah melakukan perencanaan yang matang terlebih dahulu terhadap aturan-aturan yang akan disahkan menjadi perda,” terangnya. (Buchari/JJ)