oleh

Ungkap Kasus Sertifikat Prona Lamsel

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) 2014-2015 di enam kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat (Pokmas) di setiap desa di enam kecamatan yang mendapat program Prona tersebut.

“Yang kita panggil adalah Pokmas yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota di dua desa yakni di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung dan Desa Cugung Kecamatan Rajabasa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kalianda Anton Nur Ali, SH mendampingi Kepala Kejari Kalianda, Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum, belum lama ini.

Dijelaskannya, untuk melengkapi berkas dalam pengumpulan data (pul data) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda terus melakukan pemeriksaan terkait pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah pada program nasional agraria (prona) 2014/2015.

Menurut Anton, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 29 desa beserta pokmas di enam Kecamatan di Kabupaten Lamsel yang melakukan pembuatan sertifikat tanah secara masal tersebut.

“Semuanya 29 desa akan kita mintai keterangannya, namu karena keterbatasan personil makanya akan dilakukan secara marathon,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan, pada senin (4/5/2015) pihaknya sudah memberikan surat panggilan kepada dua desa lainnya.

“Rencana senin (4/5/2015) ini 2 Kepala Desa, Desa Trans Tanjungan dan Desa Tarahan Kecamatan Katibung berikut kelompok masyarakatnya Desa Karya Tunggal,” tambahnya seraya mencetuskan yang jelas kasus ini akan diproses secara tuntas.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai keterlibatan pihak BPN dan Konsorsium Freedom dalam kasus dugaan pungli saat ini, sayangnya pihaknya belum dapat memberikan komentar banyak, karena proses masih berjalan dan diperlukan keterangan yang lebih.

“Untuk sementara ini belum, dikarenakan bukti-bukti keterkaitan mereka masih didalami mengenai surat dan administrasi serta keterangan yang saat ini masih dimintai keterangannya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, ‎adapun 29 Desa di enam Kecamatan yang sudah dilakukan pendataan diantaranya untuk di Kecamatan Katibung sebanyak 5 Desa, Kecamatan Candipuro 9 Desa, Kecamatan Way Sulan 1 Desa, Kecamatan Rajabasa 8 Desa, Kecamatan Sragi 3 Desa dan Kecamatan Way Panji sebanyak 3 Desa, jadi total seluruhnya 29 desa yang ada di Kabupaten Lamsel. (Saipul/Juanda)