Harianpilar.com, Lampung Selatan – Jajaran Sat-Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS) seberat 18 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp27 miliar, disimpan di dalam dasbor mobil Toyota Inova Nopol B 1677 GM.
Barang haram tersebut diamankan petugas Sat Narkoba bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) saat sedang melakukan pemeriksaan rutin di areal pemeriksaan seaport interdiction (SI) di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (29/4/2015) lalu.
“Kami akan bekerjasama dengan Mabes Polri dan BNN agar kasus ini bisa dikembangkan dan tidak hanya sebatas tangkapan kurir,” tegas Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko, saat menggelar ekspos kasus di aula Maplores Lamsel, Jumat (1/5/2015) lalu.
Menurut Kapolda, hasil tangkapan kakap sabu-sabu dengan kualitas terbaik itu diduga memiliki keterkaitan dengan tangkapan Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
“Kualitas Sabu-sabu tersebut tergolong bagus, mungkin berkaitan dengan jaringan internasional. Oleh sebab itu, kami akan melakukan pengembangan hingga ke tingkat produsennya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan Iptu M Robby Syahferry mengatakan, pelaku yang ditangkap petugas membawa sabu-sabu seberat 18 kilogram yakni, Tedi Rorimpandey yang merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Barang haram yang dikemas menjadi 18 paket dibungkus dengan kertas kado serta dililit dengan menggunakan lakban, disimpan pelaku di dalam dasbor kendaraan Toyota Inova Nopol B 1677 GM, yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
“Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan pelaku di SI sekitar pukul sebelas, kami temukan sabu-sabu itu sebanyak 18 paket,” katanya.
Rhobby juga melanjutkan, dari Medan pelaku berangkat bersama dengan Edi alias Acay (DPO), namun Edi turun di Bandar Udara Branti Natar, untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat.
“Identitas rekannya sudah kami miliki, oleh karenanya kami berkerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu dia (DPO),” lanjutnya.
Terpisah, Kapolres Kabupaten Lampung Selatan AKBP Hengki mengatakan, pelaku yang ditangkap di Seaport Interdiction tersebut mendapatkan upah sebesar Rp6 juta, dan menurut pengakuan pelaku, dirinya baru menerima upah sebesar Rp4 juta, dan sisanya akan diterima saat barang sudah sampai tujuan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 (ayat) 2, pasal 114 (ayat) dan pasal 132 (ayat) 1 UU nomor 26 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati” kata Hengki. (Saipul/Juanda)









