Harianpilar.com, Bandarlampung – Menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, juga Juru Bicara (Jubir) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, yang menilai Anggota Komisi II DPR Frans Agung tidak paham mekanisme tahap akhir pembuatan atau proses dibuatnya UU, setelah DPR dan pemerintah menemukan norma yang disepakati dalam paripurna DPR maupun setelah paripurna DPR.
Frans Agung angkat bicara, seraya menuding Dodi Riyadmadji ngawur dan justru ,tidak faham mekanisme pembuatan UU.
“Sangat jelas pembahasan hanya di tingkat panja, pansus, dan diakhiri di paripurna,” kata Frans AGung, saat dihubungi via telepon, Rabu (29/4/2015), seraya meminta Dodi untuk membaca Pasal 65 sampai Pasal 74 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dijelaskan Frans, pemerintah hanya menjalankan fungsi administrasi mengesahkan UU tersebut. Dan fungsi pengesahan tidak boleh menambah dan/atau mengurangi materi muatan UU.
“Artinya, pemerintah secara tidak langsung mengakui perubahan tersebut. Dengan demikian, tuduhan dari pemerintah yang ngawur dan sama sekali tidak paham mekanisme,” katanya.
Dikatakannya, tidak bisa kesepakatan segelintir orang membatalkan keputusan paripurna 560 anggota dewan.
“Asas hukum sangat jelas, keputusan hanya bisa dibatalkan oleh keputusan Paripurna, ya oleh paripurna,” katanya.
Sebagimana diberitakan, sebelumnya Frans menyebutkan pasal-pasal yang bermasalah tersebut di antaranya, Pasal 42 Ayat 7 UU No 1 Tahun 2015 yang disetujui DPR menyebutkan, “Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota selain pendaftarannya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik, juga harus disertai surat persetujuan dari pengurus partai politik tingkat pusat,” ungkapnya.
Pasal ini, kata Frans, hilang atau tidak ada dalam UU No 8 Tahun 2015.
Kedua, Pasal 87 Ayat 4 UU No 1 Tahun 2015 berbunyi, “Jumlah surat suara di TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT dan daftar pemilih tambahan dit?mbah dengan 2,5% dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.”
Pasal ini, kata Frans, tidak pernah dibahas dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPR dan perubahan UU No 1 Tahun 2015.
“Tetapi anehnya, pasal ini justru muncul dalam UU No 8 Tahun 2015,” katanya.
Ketiga, Pasal 71 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2015 mengatakan, “Pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.”
“Penjelasan pasal ini tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dalam perubahan UU No 1 Tahun 2015,” katanya.
Tetapi penjelasan Pasal 71 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2015 yang berbunyi, “dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas” justru muncul di UU baru ini.
“Kami minta pemerintah mengklarifikasi hal ini,” kata politisi Partai Hanura dari Dapil Lampung I ini,” pungkasnya.
Akibatnya, sebuah UU yang sudah disahkan oleh 560 anggota DPR diubah senaknya oleh segelintir orang.
Itu yang terjadi dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah disahkan melalui sidang Paripurna DPR pada 17 Februari 2015. (Abraham/JJ)









