oleh

Anggaran Pilkada Bandarlampung 15 M

Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk mendukung terselenggaranya Pilkada Bandarlampung 2015 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, menyerahkan dana hibah sebesar Rp 15 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan pemberian dana hibah tersebut merupakan kewajiban pemerintah agar roda pemerintahan dapat berjalan lancer.

“Sudah merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung agar roda pemerintahan berjalan,” ujar Herman HN, saat pemberian dana hibah di Gedung Semergou, Pemkot setempat, Rabu (29/4/2015).

Diungkapkannya, dana hibah tersebut murni berasal dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung dan nantinya akan digunakan KPU sebagai sumber keuangan dalam meyelegarakan Pilkada.

“Soal rinnciannya urusan  KPU digunakan apa, kalau disalahgunakan KPU yang diiket karena kita kasih gelondongan. Ini kan hibah dan KPU harus mepertanggungjawabkan uang rakyat ini sesuai dengan Undang-undang  yang berlaku,” tegasnya.

Terkait pengajuan penambahan angaran sebesar Rp 5,26 Miliar,  Herman HN mengatakan jika dana tersebut akan diberikan saat APBD Perubahan, namun jika mendesak, pihaknya akan membuat surat pendahulan perubahan agar segera dapat diberikan.

“Dalam perubahan kan bulan juli tapi kalau mendesak bisa nanti saya buat surat pendahulun perubahan itu gak ada masalah, untuk Panitia Pengawas (Panwas) itu sudah kita sediakan Rp1,5 miliar masalah kekurangan angarannya ya tergantung Panwas mereka meganjukan berapa kita angarkan berapa nanti kita buatkan MoU nya,”imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri, mengungkapkan pihaknya wajib menfasilitasi pelaksanaan pilkada sehingga membutuhkan dana kampanye.

“Dana kampaye yakni terdiri dari 4 hal yaitu pelaksanaan debat publik, pencetakan bahan kampaye untuk umum, pemasangan alat peraga dan pemasangan iklan di media cetak dan elektronik,” ujarnya.

Dalam Undang-undang, lanjutnya, KPU berperan memfasilitasi, sedangkan dana nya dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun di dalam peralihan Undang-undang  pemilihan kepala daerah Tahun 2015 maka seluruh biaya pelaksanaan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2015 tersebut dibebankan kepada APBD.

“Ini lah yang membuat angaran kita menjadi membengkak selain melakukan fasilitasi terhadap kampaye dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, ada tambahan kewajiban kami menambah 2 orang lagi di TPS sebagai untuk pegamanan TPS. hal ini yang tadinya anggaran kita sebesar 15 miliar bertambah sebesar Rp. 5,26 miliar,” terangnya. (Buchari/JJ)