Harianpilar.com, Bandarlampung – Samsat Bandarlampung akan tetap mempermudah proses pembayaran pajak STNK kendaraan. Upaya ini guna menghindari praktek pencaloan.
“Himbauan berupa spanduk dan layanan telp online telah disiapkan guna memenuhi kebutuhan layanan publik, di situ tertera jelas bahwa warga hendaknya mengikuti mekanisme yang ada yakin saja gak akan dipersulit kok yang jelas tanpa calo,” ungkap Kasi STNK Kompol Jimy Tana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2015).
Menurut Jimy, proses pembayaran dipersulit atau bebbelat-belit hendaknya masyarakat mengadukan pada pihak kami untuk mencapai kenyamanan tersebut.
Sesuai peraturan Dispenda yang dituangkan dalam Perpres terbaru bahwa fasilitas disediakan oleh Dispenda, namun dalam segi pelayanan yang ada Samsat nyatakan siap melayani keperluan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
“Pengadaan fasilitas untuk Samsat itu disiapkan oleh Dispenda berdasarkan hasil rapat kordinasi bersama namun ya kalo memang ada sumbangan dari polisi dan Jasa Raharja ya itu akan menjadi tambahan bagi Samsat Bandarlampung,” jelasnya.
Dikatakannya, Jasa Raharja sebagai pengemban UU 33 dan 34 Tahun 1964 diharapkan nya agar sinergis dengan pihak samsat, kita terus saling tingkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kerja terpadu antara Jasa Raharja, POLRI dan Dinas Pendapatan Daerah, dimana dalam pelaksanaanya telah diatur dengan perpres Nomor 5 Tahun 2015.
“Semua kebutuhan yang ada meskin terbatas tapi saya rasa sudah cukup membantu, liat saja untuk kenyamanan pengunjung kami menyediakan Indek kepuasan dengan asumsi bila masyarakat merasa puas ataupun tidak silahkan tekan pada monitor indek kepuasan masyarakat,” pungkasnya. (Putra/JJ)









