Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) berhasil membekuk Ganda Puta Pubas Aziz (30) warga Perum Blora Indah, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Ganda dituding melakukan penipuan dengan modus pengajuan proposal kerjasama dengan mengatasnamakan Kapolda Lampung, Brigjen Heru Winarko, pelaku ditangkap saat kembali melakukan aksinya pada Sabtu (25/4/2015) lalu.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu lembar kuitansi Kop Polda Lampung, satu eksemplar surat pengantar dan proposal, ID card tim pelaksana pembuatan peta mudik serta empat ID card dengan logo Instansi Polri dan TNI.
Tersangka ditangkap atas laporan korban PT Ocean Petro Energy atas nama Bandiyo, pada Jumat (24/4/2015) lalu.
Kapolsek TkT, Kompol Heru Adrian mengatakan kasus penipuan ini dilakukan tersangka dengan cara mengajukan proposal yang mengatasnamakan pejabat Polda Lampung. Yakni Kapolda Lampung dan Dirlantas Polda Lampung.
“Dalam aksinya tersangka meminta perusahaan itu untuk melakukan kerjasama untuk pembuatan Billboard dengan tema “Pengguna kendaraan agar berlaku tertib dan menjaga diri dari tindak kejahatan,” ungkapnya, Senin (27/4/2015).
Dijelaskanya, tersangka ditangkap saat mengambil uang kedua sebesar Rp500 ribu dari perusahaan PT Ocean Petro Energy atas nama Bandiyo. Setelah sebelumnya tahap pertama tersangka berhasil membawa uang sebesar Rp2 juta.
Pada tindakan yang pertama, tersangka berhasil mengelabuhi korban. Namun, yang kedua tidak berhasil, lantaran pihak perusahaan merasa curiga.
“Tersangka kami ringkus saat mengambil uang dalam surat pengantarnya atas nama Kapolda Lampung tertanda tangan Dirlantas yang isinya meminta sejumlah uang kepada perusahaan tersebut,” terangnya.
Dari hasi pemeriksaan, tersangka tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, untuk pembuatan ID Card dan Kop Polda Lampung, tersangka mengakui itu semua dibuat oleh Risky (DPO).
Hingga saat ini petugas masih terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap satu tersangka lain yang masih (DPO), akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman paling lama empat tahun. (Putra/JJ)









