oleh

Diduga Cabul, Dosen IAIN Didemo

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ratusan mahasiswa IAIN Radin Intan Lampung yang terdiri dari gabungan beberapa fakultas, mendesak pihak rektorat untuk memecat oknum Dosen Ibrahim, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi pada tahun 2002 lalu.

Mahasiswa juga meminta kasus ini dibawa ke ranah hukum, pasalnya Ibrahim juga diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta, dengan telah menduplikat buku ‘Psikologi Sosial’ yang merupakan hak cipta Agus Abdul Rahman dan diterbitkan PT. Raja Grafindo Persada.

Dalam aksinya, Ibrahim mencatelkan nama pengarang Arga Tarumanegara yang diterbitkan oleh PT Arga Bumi Persada. Ibrahim dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 pasal 284 tahun 2004 tentang Pelanggaran Asusila dan UU Nomor 19 tahun 2002 Hak Cipta penerbitan buku.

“Setelah dikonfirmasi si penulis tidak pernah memberi izin pada Ibrahim, Ibrahim hanya mengganti sampulnya saja,” ungkap Koordinataor Lapangan (korlap), Agus Dwi Purnomo saat diwawancarai di sela-sela aksi, Kamis (23/4/2015) di halaman IAIN.

Diungkapkan Agus, dugaan yang cukup mencengangkan yakni, oknum dosen (Ibrahim) pernah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi.

“Dengan bermodal ancaman agar tidak membicarakan tindakan asusila yang menimpanya,” tegasnya.

Dipaparkan Agus, tahun 2002 lalu, Ibrahim pernah diskorsing selama dua tahun oleh pihak IAIN untuk tidak mengajar, namun setelah mengajar kembali ia tidak diperbolehkan kembali mengajar di jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) dan Manajemen Dakwah (MD), itu dikarenakan Ibrahim berusaha melakukan aksi bejatnya kepada beberapa mahasiswi

“Namun skorsing Ibrahim dicabut dan ia mengajar kembali di KPI dan dicalonkan menjadi ketua jurusan Bimbingan dan Konseling (BKI). Untuk itu, gabungan mahasiswa berbagai fakultas yang ada di lingkungan kampus IAIN Raden Intan meminta, pihak Dekan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum agar dapat diproses, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa IAIN dan meminta oknum dosen tersebut dipecat,” tutupnya.

Terkait hal itu, Dekan Fakultas Dakwah IAIN Raden Intan Lampung, Khomsahrial Romli menilai bahwa peristiwa seperti ini tidak bisa di tolerir lagi, karena sudah melanggar kode etik dosen

“Itu sudah jelas memalukan, apalagi dia juga melakukan pemalsuan buku dan pelecehan. Sangat melanggar dan mencoreng nama kampus IAIN,” ujarnya.

Namun saya sebagai Dekan juga belum bisa memberikan keputusan tegas, terkait masalah ini, Karena itu semua wewenang atasan kita yaitu Rektor.

Direncanakan hari ini, Jum’at (24/4/2015). Pihak dekan akan melakukan BAP terhadap Ibrahim. “Hari ini, kita baru akan melakukan BAP dan setelah itu kita akan serahkan ke Rektor, selanjutnya entah dia akan di mutasi atau di pecat itu urusan pak Rektor,” tutupnya. (Harry/Juanda)