oleh

7 Kecamatan Kekurangan Alat Cetak E-KTP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung kekurangan alat pencetak dan perekam E-KTP. Kekurangan alat perekam tersebut terjadi di 7 kecamatan di Bandarlampung. Selain itu  Disdukcapil juga masih mengalami kendala karena pada percetakan alat E-KTP sebab alat pencetaknya hanya ada 1 buah.

“Masih ada 7 kecamatan yang belum memiliki alat perekam. Kami juga hanya memiliki 1 alat pencetak E-KTP dengan kapasitas 75 E-KTP per harinya,” ujar Kadisdukcapil Syahir Sanusi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPRD Bandarlampung, Rabu (22/4/2015)

Dijelaskannya, jika untuk pengadaan kedua alat tersebut tidak bisa diadakan langsung oleh Disdukcapil sebab kewenangan pengadaan alat tersebut ada di Pemerintah Pusat dan provinsi.

“Disdukcapil bukan tidak mau mengadadakan, dan bukan karena tidak ada anggaran. Sebab Nominal alat tersebut hanya Rp.75 juta per buahnya. Tapi kewenangan pengadaannya diserahkan kepada pemerintah pusat dan provinisi,” paparnya. Seraya menjelaskan jika ketentuan tersebut diaturb dalam Peraturan Presiden No 88 tahun 2004, Tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, yang direvisi melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Dedy Yuginta . mengatakan jika DPRD akan mengajukan penambahan anggaran bagi Disdukcapil untuk pengadaan alat tersebut.

“Alat cetaknya harus ditambah,  nanti kami ajukan di perubahan anggaran,” paparnya.

Menurut Dedy, pencatatan dokumen kependudukan  harus didahulukan. Sebab data tersebut akan dipergunakan untuk database pencatatan bantuan ddan program pemerintah.

“Melalui E-KTP kan bisa tahu kalau ada double identitas.juga untuk  mencegah mafia-mafia KTP, apalagi sekarang ini kita akan memasuki tahun politik,” imbuhnya (Buchari/JJ)