oleh

KI Lampung Vakum Gubernur-DPRD Dikecam

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung saat ini dalam posisi ‘lumpuh’. Pasalnya, proses seleksi Komisioner KI hingga kini tersendat, sementara Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Komisioner KI yang lama.

Kondisi ini praktis menghambat proses keterbukaan informasi dan transparansi di Lampung. Akibat masalah ini, Gubernur Lampung dan DPRD Lampung dikecam ramai-ramai oleh kalangan elemen masyarakat. Gubernur dan DPRD dinilai tidak serius berkomitmen menerapkan keterbukaan Informasi di Provinsi Lampung.

Kecaman datang dari Direktur Koalisi Anti Korupsi (KoAK) Yunus, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Yoso Muliawan, Koordinator Kajian dan Hukum Institute on Corruption Studies (ICS) Apriza, dan Ketua LSM Tim 99 Pemburu Koruptor Edy Sunyoto.

“Dalam penerapan keterbukaan informasi ada tiga stakeholder yakni Badan Publik, Komisi Informasi dan masyarakat. Nah, ini KI sebagai kelembagaan justru mengalami pelemahan akibat stagnannya proses seleksi,” kata Direktur Koalisi Anti Korupsi (KOAK Lampung), Muhammad Yunus, Senin (20/4).

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam mencegah korupsi. KI merupakan lembaga yang strategis dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Koordinator Kajian dan Hukum ICS, Apriza, menambahkan, molornya seleksi Komisioner KI tidak dibarengi dengan perpanjangan SK bagi Komisioner sebelumnya berimbas pada tidak bisa bekerjanya KI secara kelembagaan.

“Tidak hanya tupoksi yang tersendat, tetapi hak Komisioner berupa gaji bulanan tidak diberikan. Ini harusnya masih menjadi ranah Pemprov atau Diskominfo. Tidak bisa begitu saja lepas tanggungjawab,” ujarnya.

Apriza menyesalkan sikap Gubernur Lampung dan DPRD Lampung yang terkesan diam melihat situasi KI Lampung.”Gubernur seharusnya memperhatikan kondisi KI Lampung. KI merupakan lembaga yang melindung hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi saat dikonfirmasi enggan berkomentar. “Mengenai hal tersebut, silahkan menanyakan kepada Pemprov maupun DPRD. Tidak etis jika saya berkomentar banyak, tapi yang jelas semua pihak harusnya dapat dengan baik melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (Buchari/Juanda)