oleh

Lagi, Pejabat Arogan Bentak Jurnalis

Harianpilar.com, Tanggamus – Sikap arogansi pejabat daerah terhadap pencari berita (Jurnalis) kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang wartawan Berita Lampung Sayuti Rusdi. Kejadian berawal ketika Sayuti memasuki  ruang Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus, Soni Isnaini, Senin (13/4/2015).

Tidak jelas penyebab Soni bersikap arogan dengan menunjukan amarahnya, di hadapan Sayuti dan Imron wartawan Harian Pilar, ketika dikonfrimasi seputar proyek di dinas tersebut yang terindikasi bermasalah.

Aksi emosional itu berawal ketika Soni sedang ditemui wartawan Harian Pilar Imron yang sebenarnya sudah janjian dengan Sayuti Rusdi akan bertemu Soni mengkonfirmasi temuan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejumlah proyek di dinas tersebut yang dinilai bermasalah.

“Sebelum masuk saya sudah ijin kepada staf Pak Soni. Saat itu di ruangan Pak Soni ada kawan saya Imron, wartawan Harian Pilar yang sudah masuk duluan, untuk tujuan sama menanyakan beberapa masalah,” terang Sayuti, Senin (13/4/2015).

Menurut Sayuti, yang juga Ketua Perhimpunan Jurnalis Tanggamus (PJT), dia sempat bersalaman dengan Soni dan menanyakan kabar Soni, sebagai bagian etika seorang Jurnalis. Dan ketika itu Soni tengah menjawab pertanyaan yang diajukan Imron. ‘‘Awalnya biasa-biasa saja. Tapi tiba-tiba Soni memperlihatkan ketidaksenangannya atas kehadiran saya di ruangan dia. Dan saya sudah jelaskan sama dia kalau kedatangan saya sebenarnya mau sama-sama dengan Imron, tapi saat itu Imron duluan masuk ruangan,“ kata dia.

Dikatakan Sayuti, saat itu terlihat jelas muka Soni merah dan sangat emosi, mendengar penjelasannya. ‘‘Harusnya kalian itu punya etika, saya ini tuan rumah. Kalau mau masuk ruangan saya harus ijin dulu. Saya tidak suka cara kamu masuk ruangan saya tiba-tiba begini,“ katanya menirukan omongan Soni.

Senada dengan itu, Imron mengatakan, meski Sayuti sudah menjelaskan sudah minta ijin kepada staf Soni dan akan meninggalkan ruangan bila tidak dikehandaki, tetapi Soni tetap emosional. “Karena melihat gelagat yang tidak mengenakan Bang Sayuti langsung menarik saya keluar ruangan pak Soni. Saya tidak menyangka pak Soni seemosi itu, saya yakin itu bukan kerena kedatangan Bang Sayuti, mungkin emosi dengan temuan LSM soal proyek yang sudah saya tanyakan,” kata Imron.

Lebih jauh Sayuti sangat menyanyangkan sikap arogan yang ditunjukan Soni Isnani selaku pejabat di jajaran Pemkab Tanggamus ini. “Ini menjadi bukti jika apa yang ditanyakan jurnalis seputar ketidakberesan proyek di dinas yang Soni pimpin terindikasi bermasalah. Saya datang dengan baik-baik, tetapi diperlakukan sekasar itu,“ kata dia.

Dia menambahkan, oknum Kadis Tanaman Pangan dan Hortikulturan itu tidak mengerti implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, bagi siapa pun yang menghalangi tugas pers, ternyata tak begitu saja menghalangi para pelaku tindak kekerasan terhadap para jurnalis.. Sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu, nyatanya belum sepenuhnya mampu menghentikan tindak kekerasan dilakukan kepada para pewarta atau jurnalis,” jelasnya.

Menurutnya, institusi pemerintah termasuk Dinas TPH, tidak memandang dari sudut yang salah dan memarjinalisasi semua orang yang mengatasnamakan pekerja pers. Jika ada ulah sebagai oknum yang mengatasnamakan pers sering melakukan tindak pidana pemerasan, intimidasi dengan menakut-nakuti ‘bongkar kasus’ tidak menjadikan institusi alergi dan apreori secara massif sehingga menimbulkan sikap kecurigaan yang berlebihan. “Jadi jangan semua orang disamakan mempunyai prilaku negatif,” ujar Sayuti. (Imron/JJ)