Harianpilar.com, Metro – Meski sejak dua tahun silam, masa Hak Guna Bangunan (HBG) Pasar Kopindo sudah habis, namun ada dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oknum Dinas Pasar Metro terus berlangsung. Padahal, Pemkot Metro melalui Sekkot Drs Ishak, MH secara tegas setelah HGB Pasar Kopindo habis per Januari 2015 Pemkot tidak lagi menarik sewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pasar masih memungut biaya sewa dengan nominal bervariasai antara Rp3,5-Rp8,5 juta. Ini terbukti dengan adanya tanda setoran ke Bank Lampung dan diketahui oleh pihak UPT Perdagangan dan Pasar serta bendahara penerima dinas pasar setempat.
Bahkan terdapat kutipan surat perjanjian sewa pakai diberlakukan kepada seluruh pedagang toko/kios Pasar Kopindo pada Maret 2013, yang ditanda tangani langsung oleh Kadis Pasar Purwanto.SH selaku pengguna anggaran dengan dalih sesuai surat ketetapan retrebusi daerah (SKR).
Terkait hal itu, Purwanto berdalih jika pungutan biaya tersebut bukan biaya sewa, namun biaya retribusi.
“Benar adanya penarikan dana retribusi kepada pedagang Kopindo. Bahasa kami dana yang ditarik dalam pertahun itu bukan sewa tetapi retribusi yang dibayarkan pertahun,” ujarnya.
Secara teknis, jelas Purwanto, penetapan biaya retribusi itu sesuai dengan rumusan yang ditentukan. Adapun rumusannya adalah panjang x lebar (luasan). Maksudnya dalam permeter dikalikan sekian ratus rupiah di kalikan 365 hari (setahun), jumlah itulah yang dibayarkan langsung ke kas daerah.
Disinggung digratiskannya sewa Pasar Kopindo, Purwanto, tidak mau berkomentar lebih lanjut, namun diharapkan untuk dikoordinasikan lebih lanjut kepada pimpinan terlebih darhulu. Sampai dengan diterbitkannya berita ini, Kadis Pasar tidak pernah ada di tempat (ruang kerjanya). (Romzi/JJ)









