oleh

ADD Segera Cair

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan jika anggaran pembangunan desa akan segera cair di bulan April ini. Untuk tahun ini anggaran bertambah menjadi Rp684,72 miliar dari alokasi sebelumnya Rp282 miliar. Kenaikan ini karena Anggaran Pendapatan dan Belajan Nasional (APBN) Perubahan tahun 2015 menambah alokasi dana desa (ADD) se-Indonesia.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung Yuda Setiawan mengatakan, pencairan dana pembangunan desa ini akan di transfer langsung oleh Kementrian Keuangan ke Kas 13 pemerintah kabupaten di Lampung.

“Kemungkinan yang paling masuk akal pencairan di minggu ke tiga atau minggu ke empat, rata-rata penambahan alokasi dana pembangunan desa hampir 3 kali lipat dari sebelumnya,” kata Yuda saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2015).

Untuk pencairan dana seluruh desa yang tersebar di 13 kabupaten/kota harus menyerahkan RPJM Desa ke pemerintah kabupaten. Nantinya pemerintah kabupaten membagi alokasi dana yang diterima masing-masing desa dengan melihat jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta letak geografis desa.

Lebih lanjut Yuda menjelaskan, untuk Kabupaten Lampung Barat ADD yang diterima sebesar Rp36,29 milyar, Lampung Selatan Rp73,65 milyar, Lampung Tengah Rp84,41 milyar, Lampung Utara Rp65,56 milyar, Lampung Timur Rp76,15 milyar, Tanggamus Rp81,74 milyar, Tulangbawang Rp41,46 milyar, Waykanan Rp61,09 milyar, Pesawaran Rp41,54 milyar, Pringsewu Rp34,81 milyar, Mesuji Rp29,39 milyar, Tulangbawang Barat Rp26,39 milyar, dan Pesisir Barat Rp32,17 milyar.

Untuk memaksimalkan program pemerataan pembangunan di Desa, lanjut Yuda, 13 BPMPD kabupaten di Lampung sudah dipanggil oleh Kementerian Desa. Mereka diberikan pelatihan dan skenario tata cara pembagian dana desa.

Sedangkan untuk tata cara pembagian ADD dari Kemeneterian Desa ini menjadi dasar pemerintah kabupaten untuk mencairkan dana ke desa-desa.

“Nanti anggaran ini dari pusat langsung masuk ke kas kabupaten, pemerintah kabupaten diberikan waktu 7 hari untuk membagikan ke desa-desa, jika lewat dari waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi oleh kementerian desa,” jelasnya.

Untuk meminimalisir penyimpangan, kata dia,  BPMPD provinsi Lampung terus memberikan pelatihan kepada aparatur desa agar pemerintah desa dapat menyiapkan sumberdaya untuk mengelola ADD.

“Kita sudah memberikan ToT (Training of Trainer) ke perwakilan kabupaten dan kecamatan. Tiap kecamatan mengutus 2 perwakilan dan dari kabupaten 1 perwakilan. Tapi idealnya untuk mengelola angaran ini per desa memiliki 1 pendamping,” paparnya. (Fitri/JJ)