oleh

Kejari Dalam Kasus Proyek PDAM Wayrilau

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejari Bandarlampung secara tegas dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah proyek pengadaan dan pemasangan pompa air serta pembuatan rumah pompa, yang dikelola PDAM Wayrilau tahun anggaran 2014.

“Permasalahan ini sudah ditangani bagian Intel, jika dipandang perlu kita akan lakukan pemanggilan pihak terkait pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Kajari Bandarlampung, Widiyantoro, SH saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (7/4/2015), seraya menegaskan jika pihak Intel Kejari sudah mulai menangani kasus tersebut.

Untuk diketahui, pengaduan atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek di PDAM Wayrilau ini sudah dilaporkan masyarakat pada tanggal  7 Januari 2015, baru akan dilakukan penyidikan pada bulan April 2015.

Sejumlah proyek yang diduga sarat penyimpangan itu yakni, proyek dengan nilai HPS Rp.4.869.553.000 yang dikerjakan CV. Tiga Jaya dengan nilai penawaran sebesar  Rp.4.625.359.000, ditengarai sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan lelang hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Selaku pelaksana pekerjaan, CV. Tiga Jaya diindikasi alamatnya berpindah-pindah. Saat ini perusahaan tersebut menggunakan alamat Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB No.14, setelah ditelusuri, ternyata alamat yang digunakan diduga palsu alias fiktif. Dari hasil penelusuran, alamat tersebut tidak menggambarkan sebuah kantor kontraktor melainkan sebuah hunian biasa.

Dalam pengaduan yang disampaikan disebutkan bahwa harga pekerjaan yang mengandung unsur kemahalan harga satuan barang dan jasa akibat barang/jasa yang diperoleh dengan harga yang tinggi hasil penggelembungan harga satuan yang dibuat secara wajar.

Kemudian pada proses lelang diduga sengaja diarahkan kepada CV. Tiga Jaya, sementara peserta yang melakukan penawaran lainya adalah perusahaan yang berasal dari satu kendali rekanan tertentu. Sehingga nilai

penurunan penawaran menunjukan tidak ada persaingan yang menguntungkan keuangan Negara/daerah. Padahal, jika proses lelang dilakukan secara fair, memungkinkan akan turun lebih banyak kisaran mencapai 10% hingga 15%.

“Sementara itu, hasil fisik pekerjaan di lokasi diduga tidak sesuai teknis dan spesifikasi dan diduga tidak menggambarkan harga satuan pekerjaan yang sebenarnya dengan mutu dan kualitas di bawah standar atau cacat mutu” ujar sumber Harian Pilar yang enggan disebutkan namanya dalam berkas pengaduanya tersebut.

Direktur PDAM Way Rilau, Gusti Mego saat dikonfirmasi melalui ponselnya masih belum mau memberikan komentarnya. “Maaf saya masih di mobil (perjalanan),” pungkasnya. (Abraham/JJ).