oleh

Kasus Penggandaan Soal Ujian SD Masuk Kejari

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kasus dugaan penggandaan soal ujian Sekolah Dasar  (SD) di Lampung Utara (Lampura) terus berlanjut. Setelah sebelumnya, LSM Zig Zag Zenit (Z3) melaporkan kasus ini, LSM KP Tipikor juga memastikan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.

Ketua KP Tipikor Aidi Syafrizal mengatakan, pihaknya segera melaporkan kasus tersebut kepihak Kejaksaan Negri Kotabumi. Namun itu dilakukan jika permasalahan ini tidak ada kelanjutannya dengan  DPRD.

Sebab diketahui, masalah tersebut juga tengah diproses oleh Komisi IV DPRD Lampura.

“Jika DPRD tidak melanjutinya, maka saya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, biar tuntas  kita kawal hingga ke proses hukum,” ujar Aidi, Selasa (7/4/2015).

Diungkapkan, pihaknya sudah menghubungi Ketua komisi IV Agus Tori untuk menanyakan tindaklanjut dari permasalahan tersebut, sementara menurut Agus Tori permasalahan itu sudah dilaporkan LSM Z 3 yang diketuai saudara Haidar ke pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi.

“Oleh karenanya Komisi IV tidak mau masuk terlalu jauh kepersoalan tersebut” ujarnya lagi.

Karena proses itu sudah masuk ke ranah hukum kata Aidi, maka KP-Tipikor juga akan terus mengawal lajunya proses hukum terkait permasalahan tersebut. “Yang jelas kita sudah persiapkan segala sesuatu sebagai bahan laporan,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV Agus Tori saat ditemui di gedung DPRD menjelaskan, belum ditindaklanjutinya permasalahan tersebut dikarenakan saat ini siswa SD sedang menjalani ujian.

“Permasalahan itu kami tunda karena siswa SD sedang menjalani ujian, kita tidak mau mengganggu konsentrasi pelaksanaan ujian,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyatakan, permasalahan itu akan kita bahas lagi secara internal  setelah ujian sekolah, apa lagi permasalahannya sudah sampai di kejaksaan, jadi kami tidak bisa masuk terlalu jauh,”janji Agus pula.

Dilansir sebelumnya, DPRD Lampung Utara (Lampura) mengancam bakal memanggil paksa ketua Forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan yang mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ‘bisnis’ naskah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di wilayahnya. Akibat ketidakhadiran Ketua Forum UPTD, Markani tersebut, RDP yang sedianya bakal membahas polemik ‘bisnis’ naskah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar. Sementara RDP ini hanya dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan. Sayangnya hingga kini panggil paksa itu belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

Sekedar informasi,pembuatan naskah UTS-UAS siswa Sekolah Dasar diduga dijadikan bisnis oleh oknum UPTD Lampura. Berdasarkan perhitungan total siswa Sekolah Dasar di Lampura yang berjumlah sebanyak 67.657 siswa dikalikan dengan biaya naskah soal UTS-UAS sebesar Rp.11.000/siswa. Sementara dalam setahun terdapat 4 kali ujian yakni 2 kali UTS dan 2 kali UAS. Alhasil, dalam setahun, uang yang bisa diraup mencapai sekitar Rp.2,8 Miliar. (Iswan/Hery/JJ)