Harianpilar.com, Lampung Utara – Alokasi Dana Desa (ADD) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015 yang bersumber dari APBN mengalami kenaikan sebesar 110 persen. Dari total sebelumnya Rp27,6 miliar, naik menjadi Rp65,5 miliar.
“Tahun sebelumnya ADD itu dialokasikan Rp27,6 Miliar, untuk tahun 2015 ini naik menjadi Rp 65,5 Miliar. Kalau diprosentasekan kenaikannya sekitar 110 persen,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampura Basri, Selasa (7/4/2015).
Kenaikan alokasi ADD Lampura yang sangat signifikan ini kata Basri, disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya disahkannya APBD Lampura tahun 2105 yang sempat tertunda, peningkatan anggaran dalam APBN Perubahan, dan data profil seluruh Desa Lampura yang lebih dahulu masuk ke pemerintah pusat.
”Salah satu penyebab naiknya ADD kita itu ialah disahkannya APBD Lampura,” terangnya.
Basri menuturkan, nantinya setiap Desa di Lampura yang berjumlah 232 Desa akan memperoleh besaran ADD sekitar Rp 325 – Rp.425 juta. Kegunaan ADD ini untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa masing – masing. “Setiap Desa akan memperoleh ADD yang berkisar antara Rp.325 juta – Rp.425 juta,” papar dia.
Ditambahkan, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Keuangan dan Kekayaan Desa dan Kelurahan BPMPD Lampura, Firmansyah pencairan alokasi ADD ini tak lagi membutuhkan Perda tentang keuangan sebagaimana yang diharuskan sebelumnya. Sebab, kini, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keuangan Desa yang sedang direvisi tak lagi mensyaratkan adanya Perda dimaksud jika APBD telah disahkan. Di mana Perda APBD ini harus segera diserahkan ke Pihak Kementerian Keuangan bersama Peraturan Bupati tentang rincian alokasi ADD yang akan diperoleh setiap Desa di Lampura jika hendak mencairkan dana dimaksud.
“Berdasarkan instruksi pihak Kementerian Keuangan, pencairan ADD hanya perlu Perda APBD dan Perbup rincian alokasi ADD yang akan didapatkan masing – masing Desa. Diperkirakan revisi PP itu akan terbit bulan ini juga,” urainya.
Di samping bersumber dari APBN, ADD juga bersumber dari APBD Lampura. Di mana tahun ini, Pemkab menyediakan Rp.17,1 Miliar. Alhasil, total ADD Lampura baik dari APBN dan APBD mencapai sekitar Rp.83,4 Miliar. Masing – masing pembagian ADD dari APBN dan APBD ini memiliki cara penghitungan berbeda – beda.
“Kalau ADD dari APBN , 90 persen dibagi rata. Sisanya,10 persen dibagi berdasarkan luas wilayah, penduduk, kemiskinan, geografis. Sementara pembagian ADD dari APBD, 60 persennya dibagi bagi rata. Sisanya 40 persen dibagi dengan menggunakan perhitungan luas wilayah, penduduk, kemiskinan, geografis seperti APBN,” ujarnya pula. (Iswan/Hery/JJ).









