Harianpilar.com, Bandarlampung – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung nampaknya ‘kedodoran’ dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor). Terbukti sikap kedua lembaga itu cenderung tidak serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung tahun 2014 yang disampaikan masyarakat.
Ketidak seriusan kedua lembaga Korps Adiyaksa itu bisa dilihat dari ketidak jelasan tindaklanjut laporan tersebut. Kejati Lampung menyatakan laporan yang disampaikan Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) itu dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. Sementara, pihak Kejari juga terkesan saling lempar tanggung jawab. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung, Fredi K, saat dikonfirmasi tindaklanjut laporan itu, justru mengaku belum menerima berkas dari Kejati.”Belum ada di saya berkasnya,” ujar Fredy saat dihubungi, Minggu (5/4/2015).
Fredy justru meminta wartawan menanyakkannya ke Bagian Intel.”Coba tanya ke Bagian Intel,” ungkapnya.
Anehnya, Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejari Bandarlampung, Tikno, saat dikonfirmasi justru enggan diwawancara dan beralasan sedang di Jalan Tol.”Saya lagi di Jalan Tol,” ujarnya.
Namun, saat wartawan meminta izin akan menghubunginya kembali, Tikno justru tidak meng-iya-kan.”Lagi di Tol. Bahaya ini,” kilahnya.
Wartawan tetap berupaya menghubunginya kembali, namun tidak dijawab meski ponselnya dalam keadaan aktif.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmad, saat dikonfirmasi kembali, memastikan bahwa laporan itu telah di limpahkan ke Kejari.”Sudah di Kejari. Kita hanya mantau,” ujarnya.
Sikap kedua lembaga ini dikecam keras oleh Akar Lampung. Selaku pelapor, Akar Lampung merasa laporannya tidak di tindaklanjuti secara serius oleh kedua lembaga itu.”Tindakan Kejati yang melimpahkan laporan kami ke Kejari sudah sebagai bentuk ketidak seriusan. Ini diperparah oleh sikap Kejari yang tidak jelas bentuk tindaklanjutnya. Ini sangat melukai hati masyarakat Lampung,” tegas Indra Musta’in, Koordinator Akar Lampung.
Menurut Indra, sikap Kejati-Kejari itu menunjukan rendahnya komitmen kedua lembaga itu dalam memberantas Tipikor. Disisi lain, hal itu juga sebagai bentuk tidak menghargai peran masyarakat dalam memerangi korupsi.”Kami tidak akan diam, kami akan terus bergerak. Minggu ini tepatnya Hari Kamis kami akan kembali demo,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya terdapat enam belas proyek Dinas PU Bandarlampung yang diduga sarat penyimpangan dilaporkan ke Kejati Lampung. Keenam belas proyek itu diantaranya Proyek Pelebaran Jalan Sutan Badaruddin ruas Jalan Sisimangaraja sampai Jalan Imam Bonjol Tj Karang Barat senilai Rp 1,8 Miliar dikerjakan CV. Permata Hijau, Proyek Bronjong Way Belau Kecamatan Teluk Betung Selatan senilai Rp500 juta dikerjakan CV. Banyu Biru, Proyek peningkatan dan pelebaran jalan Ra Komaruddin ruas Jalan Soekarno hatta sampai Ruas jalan Nawawi dikerjakan CV. Rifki Utama senilai Rp2,3 Miliar, Pembangunan Jembatan Jalan Pajajaran Kelurahan Jaga Baya I Kecamatan Way Halim senilai Rp 578 juta dikerjakan CV Ridho Karya Utama, Proyek Peningkatan dan Pelebaran Jalan Sentot Alibasya diruas Jalan Ki Hi Agus Anang sampai Jalan Soekarno Hatta senilai Rp5,2 Miliar dikerjakan oleh PT. Satria Sukarso Wawai, Peningkatan Jalan Doso Moko, Jalan Sri Kresna, Jalan Bima (Jalur Angkot) Kel Sawah Brebes dikerjakan CV Madu Karya senilai Rp786 juta.
Laporan itu sejatinya telah di sampaikan ke Kejati Lampung sejak November 2014 lalu. Namun, tindaklanjutnya tidak jelas. Hal itu mementik Rekasi keras dari Akar Lampung yang menggelar aksi massa di Kejati hingga menyebabkan pintu gerbang Kejati roboh akibat massa hendak masuk ke halaman Kantor Kejati.
Menyikapi hal itu, Kejati Lampung bukanhya memeprcepat proses tindaklanjutnya, sebaliknya justru melimpahkan laporan tersebut ke Kejari Bandarlampung. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmad, menyatakan laporan terkait proyek PU Bandarlampung itu saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.”Kita terus pantau, sekarang lagi penyelidikan oleh Kejari,” ungkapnya. (Minton/Abraham/Juanda)












